HALBAR, OT - Sebanyak 305 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar pada 8 Kecamatan sudah dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Devisi SDM dan Parmas KPU Halbar,Ramla Hasyim, menyatakan, pembentukan PPDP sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, "jumlah PPDP disesuaikan dengan jumlah TPS setiap desa yang tersebar di Halbar," kata Ramla, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, pembentukan PPDP dilakukan oleh masing-masing petugas tingkat Desa atau Petugas Pemungutan Suara (PPS), dengan tahapan sejak tanggal 24 Juni hingga 14 Juli dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bintek) pada tanggal 10 sampai 13 Juli 2020.
Dia memastikan, dalam setiap tahapan, penyelenggara melakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan, "jadi kami KPU pastikan bahwa perekrutan PPDP sampai pelaksanaan pencoklitan sesuai dengan protokol kesehatan," tutupnya. (deko)