Home / Berita / Politik

KPU Dinilai Kurang Transparan Dalam Memberikan Akses Data Pemilih

21 Juli 2020
Masita Nawawi Gani

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menilai, Komisi Pemilihan Umum kurang transparan dalam memberikan akses data pemilih formulir model A-KWK.

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani menyampaikan, sebagai sesama penyelenggara  pemilu seharusnya KPU memberikan data pemilih yang tercantum dalam formolir model A-KWK kepada Bawaslu, khususnya Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020.

Menurut Masita, pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit melekat pada PPDP dan diawasi oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) untuk memastikan PPDP melakukan pencocokan dan penelitian  dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah pada 15 juli-13 Agustus 2020.

Selain itu, memastikan terhadap kebersihan dan validasi data pemilih, karena itu Bawaslu meminta data pemilih model Formolir A-KWK kepada KPU namun tidak di berikan.

“Permintaan resmi Bawaslu tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara pemilihan,” ujar Masita yang juga Kordiv Pengawasan Bawaslu Maluku Utara.

Tujuan  Bawaslu mendapatkan data pemilih model A-KWK, lanjut Masita, untuk digunakan sebagai alat pembanding dalam melakukan pengawasan pada proses Coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas.

“Jika Bawaslu menemukan ada kekeliruan, akan disampaikan saran perbaikan. Tujuannya agar daftar pemilih pada pemilihan serentak  tahun 2020 ini bisa benar-benar berkualitas, akurat dan valid,” jelas Masita.

Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu sesungguhnya perlu mengakses formolir  model A-KWK demi kepentingan pengawasan dan tujuan penyelenggaraan pemilihan bukan untuk kepentingan dan tujuan yang lain.

Kendati demikian, Bawaslu tidak bisa mengakses formolir model A-KWK jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP yang telah dimulai pada 15 juli 2020 kemarin.

Masita mengaku, Panwas Kecamatan dan PPL mengakui bahwa tanpa adanya data pemilih   formolir model A-KWK untuk dijadikan sebagai alat pembanding, mereka kesulitan untuk melakukan pengecekan, verifikasi dan sinkronisasi untuk  memastikan apakah PPDP mencatat    pemilih  yang memenuhi syarat  tapi  belum terdaftar dalam daftar pemili menggunakan Formolir model A.A-KWK.

Selain itu, memastikan PPDP memperbaiki data pemilih, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri, mencoret pemilih yang belum genap berusia 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, mencoret data pemilih yang tidak jelas keberadaannya, mencoret data pemilih yang terganggu jiwa berdasarkan keterangan dokter, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum bersifat tetap, dan mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.  

“Tanpa formulir model A-KWK, Bawaslu terpaksa menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemili Pemilihan (DP4) dari pemerintah, Daftar Pemilih Sementara (DPS ) dan Daftar Pemili Tetap  (DPT)  pada Pemilu terakahir dari KPU sebagai pengganti data pemilih model formolir A-KWK,” ujar Masita.

Bawaslu kata Masita, akan melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan PPL  dan dokumen pemuktahiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih.

“Untuk meminimalisir potensi permasalahan dan pelanggaran yang kemungkinan  terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2020.  Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk  mengawasi dan mengawal proses Coklit serta memastikan bahwa namanya, nama keluarganya, nama orang yang dikenal sudah terdaftar di A-KWK dan telah dicoklit serta dapat memberikan informasi adanya pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS),” harap Masita.

Masita juga berharap, masyarakat yang pindah domisili dan lainnya yang masih ada di   daftar pemilih model  A-KWK, segera melapor  ke Panwas terdekat atau ke posko layanan pengaduan Daftar pemilih yang dibentuk oleh Bawaslu disetiap desa/kelurahan, karena sesungguhnya tahapan pemuktahiran daftar pemilih adalah tahapan yang sangat krusial dan penting, sehingga tahapannya juga sangat panjang.

Sebab, masalah daftar pemilih selain menyangkut hak kontitusional warga Negara, juga terkait jumla surat suara yang akan dicetak nanti. Dan kesalahan penyusunan DPT akan mempengaruhi jumla suara sah yang dihasilkan serta mempengaruhi legitimasi pilkada.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT