TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengancam akan pidanakan oknum yang memprovikasi pemilih untuk tidak menyalurkan hak pilihnya (Golput) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo, Senin (25/6/2018) pagi tadi di kantor KPU Malut. “Kita menghargai punya hak pilih, karena ini hak warga negara, apakah dia mau pakai atau tidak kita tidak bisa paksa,” jelas kata Syahrani.
Tapi, kata Syahrani, tidak boleh ada orang yang memprovokasi pemilih untuk tidak memilih karena itu pidana. “Kita akaan pidanakan kalau ada orang yang memprovokasi pemilih untuk tidak pilih, karena itu dilarangan dan pidana,” tegas Syahrani.
Untuk itu, Syahrtani mengigatkan masyarakat Malut yang akan menyalurkan hak pilihnya pada 27 Juni nanti, jangan ada warga yang memengaruhi pemilih untuk tidak menyalurkan haknya di Pilkada gubernur dan wakil gubernur karena sanksinya adalah pidana. “Biarkan dia bebas memilih dan menyalurkan haknya, jangan dipaksa dan memengaruhi untuk tidak pilih,” ujar Syahrani.
“Kita berharap masyarakat tetap menyaluirkan hak pilihnya, dan kami berharap semua masyarakat Malut yang sudah wajib memilih agar dapat menyalurkan hak pilihnya,” harapnya.
Syahrani mengimbau, agar masyarakat Malut gunakan hak pilih karena ini kesempatan untuk menyalurkan hak suara. Untuk itu, pada tanggal 27 nanti semua masyarakat agar datang ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya.(red)