HALTENG, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berencana memanggil Camat Patani Utara Mustami Jamal.
Pasalnya, Mustami Jamal diduga aktif memberikan komentar pada sejumlah status di media sosial (facebook) yang berisi konten politik berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Koodinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halteng Munawar Wahid mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum Camat tidak pantas memberikan komentar atau membuat pernyataan politik mendukumg pasangan calon tertentu, karena itu melanggar etika serta netralitas sebagai seorang abdi negara, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Soal etika dan netralitas ASN jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Semua sudah tegas melarang ASN untuk ikut-ikutan dalam urusan politik (Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah),"ucap Munawar dalam rilisnya kepada Indotimur.com Minggu (4/10/2020).
Kata dia, oknum Camat yang diketahui ikut memberikan komentar serta emoticon like pada status beberapa akun facebook, "atas temuan itu, kami jadwalkan tetap akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," jelasnya.
Dia berharap ASN tetap bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenanganya, melakukan pelayaan prima bagi masyarakat dan tidak perlu bersikap politis apalagi menyangkut kepentingan calon kepada daerah.
"Bila senang berpolitik hendaknya mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil, itu lebih baik dan elegan," tutupnya. (red)