LABUHA,OT- Suasana ketidak harmonisan anatar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah partai amanat nasional (PAN) di provinsi Maluku Utara (Malut) terus berlanjut.
Sejak digelarnya rapat harian DPW hingga Musdalub. Sejumlah DPD se Maluku Utara melayangkan gugatan ke mahkamah partai demi mencari keadilan.
Ketua DPD PAN Halsel Nahrawi Rabul, menyampaikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh dirinya bersama 5 DPD lainnya, yang mengacu ke AD/ART partai, menilai kebijakan ketua dan sekwil atas musdalub yang diselenggarakan terhadap 6 DPD dianggap menabrak aturan.
Maka dengan demikian, Kata Nahrawi, ke 6 DPD PAN dan sejumlah pengurus Harian DPW PAN Malut memgajukan gugatan keputusan ketua dan Sekretaris DPW PAN Malut yang melanggar AD/ART tetantang Rapat Harian dan Musdalub yang di gelar beberapa hari di sekretariat PAN Maluku Utara ke DPP melalu MAJALIS PENYELESAIAN SENGKETA.
"Tentunya tuntutan kami ini sesuai mekanisme, sebagaimana diatur dalam ART partai. Dan sejumlah bukti-bukti yang kami kantongi, baik dokumentasi Rapat Harian DPW, SK DPW perubahan sampai dokumentasi Musdalub dan daftra hadir peserta Musdalub itu sendiri, sebagai bukti dimana ketwil dan sekwil melaksanakan keputusan yang bertentangan dengan kaidah partai itu sendiri,"ujarnya.
Lanjut Nahrawi, ke enam DPD itu meliputi, HALSEL, HALUT, HALBAR, HALTIM, TALIABU dan Morotai, melihat dan menilai dari proses awal mulai rapat Harian sampai pada musdalub, semuanya salah dan menabrak AD/ART PAN. Olehnya itu, pihaknya tetap menuntut kebenaran ini ke DPP PAN.
"Saya mengikuti pernyataan sekwil dibeberapa media baik cetak dan oline, bahwa apa yang mereka lakukan itu sudah sesuai dengan AD/ART partai. Kami ingin tanya dan dan ingin tahu, di BAB dan Pasal berapa yang mengatur DPW untuk melakukan Rapat Harian dan memutuskan untuk memasang Plt di 5 DPD dan sampai Musdalub ini.?"tanya dia.
Kata Nahrawi, Sekwil bersandar pada hasil Munas PAN ke 7 itu keliru, karena Munas tersebut bukan forumnya, untuk membahas soal Rapat Harian dan Musdalub. Tetapi lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat aktual baik intenal maupun eksternal.
"Secara logika struktur peraturan main partai itu AD/ART itulah peraturan tertinggi di partai, makanya hasil Munas itu tdak mungkin membatalkan apa yg di amanakan dalam AD/ART partai itu,"ujarnya.
Lebih ironisnya lagi, kata Nahrawi, ada ketua DPD hasil Musdalub yang bukan kader partai, olehnya itu ia meminta, agar dipelajari kembali isi AD/ART Petunjuk organisasi PAN tentang pimpinan dan persyaratan calon pimpinan Partai, karena Didalamnya tertuang dengan jelas syarat-syart calon ketua DPD.
"Kami menilai kebijakan yg dilakukan oleh ketua dan sekwil DPW PAN Malut syarat kepentingan menjelang kongres dan Pilkada dan Muswil PAN Malut kedepan,"cetusnya.(R2)(iel)