SOFIFI ,OT - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut agar segera memproses Kepala Bidang Pariwisata Pemprov, Tahmid Wahab karena diduga terlibat sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-Mar'uf.
Ketua KIPP Malut, Nurdin I Muhammad menuturkan, dalam menghadapi pemilu serentak mestinya Aparatur Sipil Negera (ASN) lebih menjaga netralitas. Apalagi dalam UU ASN dan Perbawaslu sangat jelas.
"Dalam konteks ini ASN harus netral sebagaimana dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," ujarnya, Senin (1/4/2019)
Lanjut dia, masalah keterlibatan Tahmid yang juga ASN di lingkup Pemprov, sudah sangat jelas maka Bawaslu segera menindaklanjuti dan memanggil secara paksa karena terbukti mendukung salah satu capres-cawapres.
"Kami minta Bawaslu jangan lagi menunda masalah yang sudah ada, tindakan salah satu ASN terlibat tim sukses mendukung Jokowi-Amin, merupakan tindakan melanggar hukum," kata Nurdin.
Terpisah, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Helmi Alhadar menambahkan, sungguh disayangkan masih ada perilaku ASN yang sering menjadi kontroversi akibat diduga keterlibatan dalam kampanye atau prilaku menjurus pada keberpihakan salah satu capres dan cawapres. Apalagi sampai dituduh menjadi tim sukses.
Lanjut dia, sikap ini tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan mengingat terlalu sensitif untuk sekedar dianggap iseng. Untuk itu, saatnya Bawaslu Malut menindak lanjuti masalah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Pilpres semakin memanas seiring dengan waktu coblos tinggal menghitung hari, maka diharapkan semua pihak bertindak arif untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi ASN seharusnya bersikap netral sebagaimana abdi negara telah digaji oleh negara,"jelas.(al)