“Misalnya, keterlibatan ASN, Polisi dan TNI dalam politik, penindakannya kita memberikan rekomendasi ke instansi terkait yang berwewenang. Kalau ASN kita rekomendasikan ke Komisi ASN, ke Propam bagi Polisi dan TNI,” ujar Afifuddin pada wartawan usai apel siaga pengawasan Pilgub Malut, Kamis (21/12/2017) pagi tadi di Ternate, Maluku Utara.
Lanjut dia, aturan penindakan pemberian hukuman untukk ASN ada di KASN bukan di Bawaslu. “Jadi tidak semua kewenangan penindakannya ada di kita. Inilah yang menjadi problem, tapi jika kita sudah memanggil mereka mungkin sudah ada efek jera,” katanya.
Yang terpenting, lanjut dia, Bawaslu sudah berani menindak, selanjjutnya ada di KASN. “Kita akan coba MoU bersama Kemenpan dan RB, agar KASN juga berani menindak tegas terhadap stafnya atau oknum yang melakukan atau terlibat dalam politik,” terangnya.
“Dalam UU noomor 7 memberikan amanat pada kita untuk membuat baik pencegahan maupun penindakan khususnya isu soal ASN, politik uang dan kampanye hitam, sehingga ini menjadi perhatian kita,” jelasnya.(red)