TERNATE, OT- Ketua Network For Indonesia Demokratic Society (NETFID) Indonesia Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Firman Amir mendesak, Bawaslu Kota Ternate menindak lanjuti kasus Camat Ternate Barat yang diduga terlibat politik ke ranah hokum, karena dinilai melangar UU netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Firman, keterlibatan Camat Ternate Barat yang terindikasi melakukan politik praktis dengan memaksakan kehendak RT dan RW di Kecamatan tersebut untuk memilih dan memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 3 MHB-GAS, tentu sebuah pelangaran.
"Dalam UU sudah mengatur dengan tegas larangan keterlibatan ASN dalam pilkada, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 71 UU No 1 tahun 2015, yakni pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye," ungkap dosen STKIP Kie Raha Ternate ini.
Selain itu, jika menelah edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) No B/71/M.SM.00.00/2017, sangat jells melarangan ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, atau perbuatan yang mengindikasikan keterlibatan dalam politik praktis berafilisiasi dengan partai politik.
“PNS dilarang memasang spanduk baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS dilarang menghadiri bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah dengan tanmpa mengunakan atribut pasangan calon atau atribut partai politik,” jelasnya.
Selanjutnya, PNS dilarang mengunggah, like, dislike, komentar dan menyebarluaskan gambar, foto bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon diikuti symbol tangan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
"Berdasarkan UU Netralitas ASN dan edaran MENPANRB itu, maka tindakan Camat sanggat bertentangan dengan UU yang berlaku sehingga harus diproses secara hukum," ujar Firman kepada indotimur.com, Senin (23/11/2020).
Firman menegaskan, NETFID Provinsi Malut sebagai organisasi pemantau pemilu mendesak kepada Bawaslu Kota Ternate untuk menindak lanjuti kasus Camat Ternate Barat ke KASN, sehingga ada sanksi tegas yang diberikan oleh KASN terhadap yang bersangkutan.
(ded)