TERNATE, OT- Ketua Network for Indonesia Demokratic Society (NETFID) Indonesia Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Firman Amir mengeaskan, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau, harus diproses secara hukum karena diduga malanggar UU.
Menurut Firman, jika ada oknum tertentu seperti Kepala BKPSDM Kota Ternate yang diduga dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap beberapa ASN dan PTT di Pemkot Ternate, maka tentunya melanggar UU ASN sehingga harus diproses secara hukum.
Untuk itu, Bawaslu Kota Ternate tidak bisa tinggal diam karena masalah ini harus diproses sebab tindakan Junus Yau didga melanggar hukum dan buktinya betul-betul riil, oleh karena itu dirinya menegaskan, Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan dan memberikan sanksi sampai pada tingkat KASN jika terbukti bermasalah, sehingga ada efek jera bahwa tindakan mereka sanggat bertentangan dengan UU.
Menurutnya, selaku ASN dan kapastis mereka sebagi Pimpinan OPD jangan sekali-kali mengiring masyarakat atau ASN untuk ikut memilih Paslon tertentu, karena ada UU ASN maka masalah intimidasi seperti ini hukum harus dikedepankan.
"Saya mengimbau agar Bawaslu Kota Ternate menindak lanjuti dan mengawal kasus ini sesai hukum hingga tuntas, jika terbukti hars ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka terutama kepala BKPSDM Kota Ternate," tegasnya.
Firman menambahkan, NETFID sebagi organisasi pemantau Pemilu mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kepala BKPSDM Kota Ternate terhadap beberapa ASN dan PTT.
"Mengapa kami mengecam tindakan tersebut, karena dinilai sanggat bertentangan dengan UU ASN, kita tahu bersama di dalam UU tersebut menegaskan dan melarang keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis," ungkap Firman yang juga dosen STKIP Kie Raha Ternate ini.
Firman menjelaskan, UU netralitas ASN menyebutkan, hal-hal seperti ini tidak bisa dilakukan oleh seorang ASN. Misalnya ASN dilarang melakukan like, menyebar foto bersama kandidat, atau sikap yang menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lain.
(ded)