HALTIM,OT- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menghimbau kepada 102 Kepala Desa agar netral pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Haltim tahun 2020.
Ketua Apdesi Haltim Muhammad Kandung mengatakan, Kepala Desa tidak boleh berpolitik praktis sebagaiman yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Sanksi bagi kepala Desa yang terlibat berpolitik praktis sebagaimana yang di atur dalam edaran Menteri Dalam Megri Mendagri nomor 273/3772/JS/ sebagai tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah," kata Muhammad Kandung, Minggu (11/10/2020).
Dengan demikian, kata dia, kepada seluruh Kepala Desa se Haltim sebab apabila situasi Pilkada ditemukan dan indikasi Kepala Desa terlibat politik praktis maka jelas akan di kenakan pidana.
"Sebagaimana yang di atur dalam pasal 72 di penjara pidana paling sedikit 1 bulan dan denda paling sedikit 600 rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah," tegas mantan Kades Wailukum tersebut.
Dia juga mengingatkan kembali tentang Netralitas Kades aktif serta Oerangkat Desa aktif karena saat ini tren yang terlihat adalah Kepala Desa maupun perangkat Desa dilibatkan pada dinamika politik praktis.
"Maka Ketua Apdesi mengingatkan larangan kkades terlibat dalam politik praktis juga secara tegas di atur dalam uu nomor 6 thn 2014 tentang desa uu desa meyebut kades di larang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri kelompok dan keluarga kades dan perangkat desa juga di larang menjadi pengurus partai politik dan di larang ikut serta pada kampanye Pemilu dan Pilkada," tandasnya.(dx)