TERNATE, OT- DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengagendakan kegiatan reses terhitung 28 September hingga 11 Oktober 2020. Meski tidak mempersoalkan hajatan rutin wakil rakyat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, mengingatkan agar reses tidak dibungkus dengan nuansa politik atau kampanye terselubung.
“Saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak. Kami berharap kegiatan reses ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada oleh legislatif,” kata ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020) siang.
Menurut Muksin, reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD dan ada kemungkinan penggunaan fasilitas Negara, maka anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye terutama bagi kandidat yang diusung partainya.
Muksin juga menginstruksikan pada jajarannya agar dapat mengawasi pelaksanaan reses DPRD sehingga bisa berjalan sesuai koridor.
“Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya,” tutur anggota Bawaslu dua periode itu.
Bawaslu, kata Muksin, akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses ini. “Jadi diharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi dewan,” pungkasnya.
(red)