HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), merekomendasikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halbar, Suwandi Hi Gani ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar kode etik ASN.
Plt. Kadishub Suwand Hi Gani diadukan ke KASN, setelah Bawaslu Halbar menemukan sejumlah bukti-bukti keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar dalam tahapan Pilkada.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, Bawaslu menemukan Kadishub Suwandi Hi Gani mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup, Danny Missy dan Imbran Lolori saat melakukan tes kesehatan di Kota Ternate.
Kepada wartawan Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah mencurigai langkah pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perhubungan yang terlihat hadir bahkan ikut mendampingi dan mengawal "bos besar" selama pemeriksaan kesehatan di Ternate.
Atas temuan tersebut, lanjut Aknosius, Bawaslu kemudian melayangkan surat panggilang terhadap yang bersamgkutan untuk dimintai keterangan.
"Kami memangil untuk mengklarifikasi, yang bersangkutan tidak mampu membuktikan bahwa kehadirannya merupakan urusan tugas. kami tanyakan ada surat tugas, bersangkutan mengaku tidak ada," terang Aknosius, Rabu (23/9/2020) di Jailolo.
Setelah dilakukan kajian, akhirnya Bawaslu Halbar sudah dapat menyampaikan hasil klarifikasi karena yang bersangkutan tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan termasuk dasar surat tugas perjalanan dinas.
Atas dasar tersebut, sambung Aknosius, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KASN, bahwa yang bersangkutan terbukti melangar ketentuan atau kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).(deko)