Home / Berita / Politik

Kasus Kades Kusubibi Halsel, Anggota Gakkumdu Beda Pendapat

08 Maret 2018
ILUSTRASI

TERNATE,OT- Penanganan kasus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Nurdin Said, terjadi perbedaan pendapat anggotaa sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Masalah yang dibuat Kades Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat yaitu secara terang-terangan sudah mengarahkan siswa-siswi SD dan SMP untuk menjemput pasangan calon (Paslon) Abdul Gani kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) saat melakukan kampanye.

“Panwaslu Halsel berpendapat, sikap Kades sudah kategori pelanggaran pemilu, karena dilihat dari unsur menguntungkan dan merugikan. Selain itu, Kades juga menggangkat tiga jarinya sehingga sudah pasti menguntungkan dan merugikan yang lain,” ujar Ketua Panwaslu Halsel Kahar Yasin saat ditemui wartawan di Grand Dafam hotel, Rabu (7/3/2018).

Kata dia, masalah itu sudah ditangani Gakkumdu Halsel, tapi masih ada perbedaan persepsi antara Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan unsur-unsur pelanggarannya. “Kepolisian dan Kejaksaan merasa belum memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan ini sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

“Waktu kita melakukan klarifikasi terhadap Nurdin, dia mengaku kalau dirinya yang mengarahkan siswa SD dan SMP untuk terlibat langsung dengan seragam sekolah,” ujarnya.

Lanjut dia, Polisi dan Kejaksaan mengaggap harus ada bukti yang lebih kuat, misalnya bukti dari Kades, ada juga bukti dari tim AGK-YA yang melibatkan Kades Kusubibi, sehingga bisa terlihat unsur keuntungan dan merugikan terhadap tindakan yang dilakukan Nurdin.

Untuk itu, lanjut Kahar, Gakkumdu Halsel akan berkonsultasi dengan Gakkumdu Provinsi guna meminta petunjuk. “Saya pastikan tindakan Kades Kusubibi ini akan di proses hingga ada titik terangnya,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT