TERNATE, OT - Sejak dimulainya tahapan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024, pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, termasuk di dalamnya ada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Amatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, banyaknya APK yang dipasang Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) dan tim kampanye Capres banyak yang masuk pada lokasi larangan pemasangan APK
Kepada indotimur.com Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum, "jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para caleg, APK Capres, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarangan tempat,” tutur Jainul
Lanjut alumni Unpad ini, untuk tempat ibadah seperti masjid, mosallah, gereja, pura, dll, termasuk halaman, pagar, sedangkan lembaga pendidikan seperti sekolah- kampus hingga halamannya, selain APK, pemasangan Bahan Kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tersebut, "Kalau Bahan Kampanye dilarang juga ditempel pada pohon, tiang listrik, telpon, lampu merah, sarana dan prasarana publik," terangnya.
Dia lalu mencontohkan variabel di kota Ternate, JPPR Maluku Utara menemukan banyak pelanggaran, dari utara kota hingga ke selatan kota
"Hampir semua lampu merah dari Utara-selatan kota, ada APK, begitu juga APK dan BK di pasang di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telpon, dan beberapa jalan yang masuk larangan, misalnya jalan samping Ternate Mall dan jalan Ais Nasution, sesuai keputusan KPU Malut no. 34 2023, itu kan larangan pemasangan APK, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua Apk capres yang punya APK salah pasang" tutur Jainul lagi
Olehnya itu, JPPR Malut meminta kepada Bawaslu Maluku Utara untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, "Bawaslu Maluku Utara harus tegas pelanggaran ini, selain itu, mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota untuk menertibkan APK bersama pemerintah kabupaten kota dalam hal ini Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu pasti lebih paham lah" tutup Jainul
(fight)