Home / Berita / Politik

JPPR Malut Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Karyawan PT. IWIP Salurkan Hak Pilih

30 Januari 2024
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup

TERNATE, OT - Kebijakan PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah yang belum memberi kepastian keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahaan IWIP kepada karyawan perusahan yang masuk pemilih DPT, mengundang keprihatinan publik.

Tahapan hitung pungut Pemilu 2024, tersisa kurang lebih 14 hari lagi, namun hingga saat ini, pihak perusahan belum memberi kepastian TPS khusus di lokasi perusahan.

Kepada indotimur.com Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup menyatakan, jumlah karyawan PT IWIP yang mencapai puluhan ribu orang dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pihak PT IWIP, tidak memberikan ijin untuk mendirikan TPS khusus di lokasi perusahan.

Padahal, lanjut Jainul, pihak penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU  telah menyurati pihak perusahaan, "sesungguhnya kita sangat sayangkan, kenapa pihak perusahaan tidak membuka TPS khusus di situ, dengan jumlah karyawan puluhan ribu orang di situ, padahal jauh jauh hari pihak KPU Provinsi dan Kabupaten sudah menyurati dan sudah berkonsultasi namun pihak perusahaan tidak bersedia dan lambat merespon, padahal perusahaan sebesar PT Harita saja bersedia membuka TPS khusus di perusahaan Harita Obi," kesal Jainul

Alumni Unkhair meminta pihak KPU Provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah serta Bawaslu harus pro aktif mengantisipasi menjelang dan hari H pencobosan, "jangan sampai banyak yang tidak memilih alias golput," tukasnya.

KPU Provinsi dan Kabupaten, lanjut Jainul, harus pastikan kepada pihak perusahaan jangan sampai hari H, pihak perusahaan tidak meliburkan karyawannya, "karena pernah kami lihat hari raya pun libur hanya beberapa jam dan karyawan kembali bekerja, jadi butuh kepastian ke perusahaan, tanggal 14 February itu hari libur dan harus libur" tegas Jainul 

Lanjut dosen Unkhair ini, pihak KPU harus memastikan karyawan yang sudah masuk DPT semuanya harus memilih atau mencoblos, karena itu pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)  memastikan distribusi formulir undangan tepat sasaran orangnya dan di mana TPS mereka.

"Iya, KPPS harus memastikan form undangan itu adalah nama yang masuk DPT jangan sampai salah sasaran, juga KPPS harus memastikan jumlah surat suara tersedia sesuai DPT beserta kelebihan 2 persen, apalagi karyawan PT IWIP ini banyak berdomisili di kota Weda, Transkobe, kulo jaya, Lokulamo, Lelilef Waybulan, Lelilef Sawai, dan Sagea, sehingga lokasi-lokasi  tersebut petugas KPPS harus pro aktif dan siaga melayani pemilih karyawan tersebut" tutup Jainul.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT