TERNATE, OT- Menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin memberikan peringatan terhadap jajarannya untuk memperhatikan tiga aspek penting.
Ketua Bawaslu Malut dalam sambutannya saat rapat koordinasi (rakor) persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Senin (30/11/2020) di Kota Ternate menyampaikan, pentingnya melakukan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Ada tiga aspek penting yang perlu diawasi, diantaranya pra pungut menyangkut kesiapan pembentukan TPS, yang kedua pungut dan yang ketiga pasca pungut," jelas Muksin.
Muksin menjelaskan, untuk pra pungut pembuatanTPS harus memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu Muksin berharap Bawaslu Kabupaten/kota agar menyampaikan surat resmi kepada KPU guna melakukan pembentukan TPS di sekolah minimal 2 TPS, sehingga tidak terjadi kerumunan massa serta meningatkan untuk logistik pemilu H-3 sudah berada di lokasi masing-masing.
Sementara untuk pungut hitung dimulai pukul 07.00 waktu setempat, sehingga jajaran pengawas di lapangan memastikan TPS dibuka pada jam tersebut.
“Saya berharap pengawas TPS sebelum jam 7 sudah di TPS agar bisa memastikan TPS dibuka pukul 07.00. Dan pasca penghitungan Bawaslu melakukan pengawasan pergerakan hasil pemilihan untuk memastikan seluruh perangkat mendapatkan salinan formulir C hasil baik itu pengawas pemilu maupun saksi pasangan Calon,” paparnya.
Sementara Kordiv Hukum Humas dan Datin Baeaslu Malut, Fahrul Abd Muid mengatakan, dalam proses pengawasn nanti, perlu diperhatikan ialah kinerja pengawasan di lapangan. Dimana pengawasan merupakan jantung dari perkerjaan, baik ditemukan pelanggaran maupaun tidak ditemukan pelanggaran.
“Jadi perlu diukur kinerja pengawasan, jangan sampai form A diisi di jakarta. Sehingga itu hasil pengawasan melahirkan dokumen yang tertib, sesuai dengan fakta. Untuk itu ada pelanggaran atau tidak harus terisi pada form A,” tegasnya
Dirinya juga berharap, agar hal ini dapat disampaikan pada penyelenggara tingkat bawah, sebab hasil pengawasan merupakan dasar hukum dalam membuat laporan tertulis, disaat menghadapi sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi.(red)