TERNATE, OT - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut mengingatkan pasangan calon dan tim pemenangannya untuk tidak melakukan sosialisasi dan kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin mengatakan, segala bentuk sosialisasi dan kampanye tidak diperbolehkan. Mengingat ini PSU dimana hal itu (kampanye) dilarang.
"Apabila ada yang melakukannya akan kami tindak,” tegas Muksin usai menghadiri video conference Pengamanan Mantap Brata di Mapolda Malut, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Senin (24/9/2018) siang.
Bawaslu sendiri, kata Muksin, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Kecamatan Sanan, Taliabu Barat dan enam desa Kecamatan Kao Teluk itu, telah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan PSU.
“Termasuk mengawasi aktivitas pasangan calon dan tim pemenangannya agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye dan sosialisasi. Namun, untuk kegiatan yang bersifat internal dibolehkan,” ucapnya Muksin.(red)