Home / Berita / Politik

Jelang Pilkada, Golkar Malut Ganti Tiga Ketua DPD II

12 Juli 2019

SOFIFI, OT- Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut), memberhentikan secara tidak terhormat tiga Ketua DPD II partai Golkar.

Ketiga ketua DPD II yang diberhentikan itu, yakni Ketua Kota Tidore Kepulauan Anas Ali, Halmahera barat (Halbar) Samad Hi. Moid dan ketua DPD II Partai Golkar kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Idrus E. Maneke.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Arifin Djafar kepada indotimur.com mengatakan, rapat pleno  tersebut dilakukan berdasarkan perintah DPP. “Jadi ada tiga surat DPP yang memerintahkan DPD I segera tindak lanjut. Salah satunya adalah perintah melakukan evaluasi struktural secara berjenjang di 10 kabupaten/kota di Malut,” jelas Arifin.

Atas perintah DPP itulah, kata Arifin, DPD I Partai Golkar Malut menindak lanjuti dengan melakukan evaluasi secara struktural  di 10 kabupaten/kota. Hasilnya, ada tiga ketua DPD II yang diganti, yakni ketua DPD II kabupaten Halbar Samad Hi. Moid digantikan dengan Plt. Ketua Ahmad Zakir Mando, DPD Kota Tidore Anas Ali digantikan dengan Plt. Ketua Suldin Falabesi dan ketua DPD kabupaten Haltim Idrus E. Maneke digantikan dengan dirinya sebagai Plt ketua.

Arifin mengaku, pelaksanaan kegiatan evaluasi ini juga mengacu pada standar-standar penilain organisasi, sehingga tiga DPD ini termasuk dalam penilaian tidak maksimal mengelola organisasi di tingkat kabupaten.

“DPD II Halbar misalnya, harus dievaluasi dan diganti karena struktur oganisasi pimpinan kecamatan dan desa tidak ada, begitu juga kabupaten Haltim dan Kota Tidore. Sementara proses tahapan Pilkada 2020 sebentar lagi sudah mau jalan,” kata mantan wakil wali kota Ternate ini.

Untuk itu, lanjut Arifin, apabila tidak dievaluasi lalau tahapan Pilkada tiba tapi instrument partai tidak berjalan secara normal, maka harus dievaluasi dan diganti sehingga ada konsolidasi dalam rangka menyambut kesiapan Pilkada serentak tahun 2020. “Maksud dari surat DPP yang memerintahkan melakukan evaluasi secara structural itu karena kita akan hadapil Pilkada serentak, dan di provinsi Malut ada 8 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020,” ujarnya.

“Jadi ini bukan semata-mata putusan Alien Mus atau Arifin Djafar, tapi ini diputuskan dalam rapat pleno khusus, dan kita minta persetujuan ke DPP sehingga DPP menyetujui hal itu,” katanya.

Arifin menambahkan, tugas tama Plt sebagaimana dalam SK yaitu, melaksanakan dan menjalankan roda organisasi sampai dengan pelaksanaan Musda, karena masa jabatan DPD II berakhir bersamaan dengan masa jabatan pengurus DPP, yaitu Desember 2019.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT