TERNATE, OT- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dimulai pada September 2019. Di Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat 8 daerah yang ikut dalam Pilkada serentak tahun depan.
Namun, dalam tahapan nanti Bawaslu Malut akan fokus ke tujuh daerah, yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), Kepulauan Sula (Kepsul), Kabupaten Pulau Taliabu dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Pasalnya, tujuah daerah ini dipastikan ada petahana.
“Tahapan Pilkada kami akan mulai 23 September 2019, begitu tahapan berlangsung petahana dilarang melakukan upaya mutasi jabatan, karena UU menyebutkan satu bulan sebelum tahapan dan satu bulan berakhirnya tahapan,” jelas Ketua bawaslu Malut, Muksin Amrin di Kedai Kopi Sabu Rakyat Ternate.
Muksin mengeaskan, begitu tahapan berlangsung petahana dilarang melakukan upaya mutasi jabatan, karena UU melarang. “Kami akan ingatkan tujuh petahana ini, sehingga idak melakukan masalah itu,” ujarnya.
“Mutasi jabatan kami punya cara tersediri, maka inilah menjadi perhatian kami jelang Pilkada serentak tahun 2020, karena di tujuh daerah kemungkinan besar ada petahana,” ujarnya.
Muksin menambahkan, teknis tahapan di Pilkada 2020 tidak serumit pada Pemilu 2019, karena di Pilkada coblos 07.00, jam 14.00 (jam 2 siang) selesai dan sudah dapat hasil, tetapi kerumitan Pilkada itu pada gejolak. “Setelah mendapatkan hasil banyak orang yang tidak menerima hasil perolehan suara, ini yang menjadi gejolak besar,” katanya.(red)