Home / Berita / Politik

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Malut Kembali Ingatkan Kepala Daerah

07 September 2020
Muksin Amrin

TERNATE, OT- Jelang penetapan pasangan calon di 8 Kabupaten/Kota pada 23 September 2020 dan pelaksanan kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan Gubernur, Bupati/Wali Kota agar tidak menggunakan program kegiatan yang bersumber dari APBD dalam rangka menguntungkan paslon tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada wartawan, Senin (7/8/2020) siang tadi di Ternate. Selain itu, kata Muksin, gubernur, bupati/wali kota tidak melakukan penggantian jabatan, kecualikan ada izin Mendagri.

"Penegasan larangan ini bukan hanya ditujukan kepada calon petahana saja, namun juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota yng tidak ikut sebagai peserta pemilihan," jelas Muksin.

Sanksinya, lanjut Mumsin, bagi petahana akan diskualifikasi sebagai calon, sementara yang bukan petahana akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara bakal calon yang bukan dari bupati/wali kota aktif diingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan tidak melakukan praktek politik uang berupa pemberian sembako atau materi lainnya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih.

"Sanksi politik uang kategori bentuk kejahatan yang ancampan pidana bagi pemberi dan penerima paling tinggi 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," ujar ketua Bawaslu.

Selain itu, tidak melibatkan jajaran PNS, Kepala Desa dan perangkat desa dalam agenda kegiatan kampanye, karena jika itu dilakukan oleh pasangan calon akan berkonsekuensi pembatalan sebagai pasangan calon, apabila disanksi tindak pidana dengan ancaman 6 bulan penjara berdasrkan putusan pengadilan  yang inkrah. 

"Bagi kepda para pejabat ASN berupa jabatan esalno I, II, III dan IV. Serta Lurah/Kepala desa atau sebutan lain agar tidak membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, karana kalu dilakukan ancaman pidananya 6 bulan penjara," tegas Muksin.

Untuk itu, lanjut Muksin, Bawaslu mengimbau agar tim kampanye dan paslon dapat melaksanakan kegiatan kampanye dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba dan menghina seseorang.

"Lakukan kegiatan kampanye dengan santun, menjaga keteriban umum serta menyampaikan program visi dan misi yang suda didaftarkan ke KPU serta mematuhi protokol kesehatan," imbau Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT