Home / Berita / Politik

Ini Usulan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi di Enam Kabupaten/kota di Malut

16 November 2017
Ilustras
TERNATE, OT- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menerima sejumlah masukan dari stakeholder tentang perubahan daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di enam kabupaten/kota di Malut.

Masukan stakeholder tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta simulasi penghitungan alokasi kursi pada Pemilu 2019, Kamis (16/11/2017) tadi, di Grand Dafam Hotel Ternate.

Dalam kegiatan itu, beberapa Ketua KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan mereka masing-masing berdasarkan hasil Rakor dengan stakeholder di daerah masing-masing. Selain itu, sejumlah masukan juga berasal dari Partai Politik (Parpol) serta peserta lainnya.

Anggota KPU Malut, Kasman Tan kepada wartawan menyampaikan, ada beberapa usulan untuk perubahan Dapil dan kursi. Diantaranya, Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu.

“Dengan berlakukan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 194, bahwa ketika ada Daerah Otonom Baru (DOB) dan pembentukannya setelah Pemilu akan ditata kemudian. Untuk itu, Kepulauan Sula dan Taliabu kita tata kembali soal Dapil, karena daerah pemekaran,” ujarnya.

Kata dia, dalam usulan stakeholder, Kepulauan Sula dibagi dalam 4 Dapil dan Taliabu II Dapil. “Taliabu hanya dua Dapil yakni, Dapil I Taliabu selatan dan Dapil II Taliabu Utara masing-masing 10 kursi, sehingga total 20 kursi.

Sementara untuk kabupaten Kepulauan Sula, Dapil I terdiri dari kecamatan Sanana dan Sanan Utara 9 kursi, Dapil II sebanyak 5 kursi yang terdiri dari kecamatan Sulabesi Tengah, SUlabesi Timur, Sulabesi Barat dan Sulabesi Selatan.

Sedangkan Dapil III, terdri dari kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Tengah dan Mangoli Selatan dengan jumlah 6 kursi. Dapil IV meliputi kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Barat dengan julah 5 kursi, total 25 kursi.

Usulan perubahan Dapil lain, lanjut Kasman, dating dari Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng), yakni dari 2 Dapil menjadi 3 Dapil.

Selanjutnya usulan perubahan kursi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Tidore Kepulauan. Untuk Halut, terdapat pergeseran kursi di Dapil I dan III. “Dapil I dari 8 kursi menjadi 7 dan Dapil I dari 6 kursi naik menjadi 7,” ujar Kasman.

Hal ini kata dia, terjadi perkembnan data penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi berubah. “Angka bilangan pembagi penduduk di Halut yaitu 7.771,64 dari 25 kursi dengan jumlah penduduk 194.291 jiwa, sehingga dalam penghitungan alokasi kursi Dapil mengalami perubahan,” terangnya.

Untuk Kota Tidore Kepulauan, usulan perubahan kursi di Dapil I kecamatan Tidore, dari 7 kursi naik menjadi 8 kursi, sedangkan di Dapil II kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara, turun dari 8 kursi menjadi 7 kursi.

“Perubahan Dapil dan kursi hanya bsia berubah di kabupaten/kota, tapi untuk Dapil provinsi tidak ada lagi perubahan karena masih tetap,” jelasnya.

Dia mengaku, sejumlah usulan yang sudah disampaikan ini akan dibawa ke KPU RI.
(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT