Dia menjelaskkan, yang tidak bisa diterima kecuali pada 8 Januari tadi, Paslon sudah mendaftar menggunakan SK PKPI lalu besok 9 Januari ada SK pencabutan untuk pengalihan ke kandidat lain. “Kalau seperti itu tidak bisa diterima,” jelasnya.
Menurutnya, nantinya dilihat SK PKPI yang baru itu tertanggal berapa. Apabila tanggalnya sebelum pendaftaran maka tetap diterima, namun jika setelah pendaftaran maka tidak diterima. Sebab, dalam ketentuan, Parpol dilarang menarik dukungan apabila sudah ada Paslon yang mendaftar.
“Kita akan terima, asalkan memenuhi syarat berupa, ada tanda tangan DPP dalam SK, surat persetujuan ketua dan Sekretaris partai ditingkat provinsi dan dihadiri langsung oleh ketua dan Sekretaris partai di tingkat provinsi. “Jika itu ada, maka secara otomatis akan diterima,” ungkapnya.
Lanjut Muksin, hasil akhirnya akan di dilakukan verifikasi faktualk oleh KPU dan Bawaslu ke DPP Partai. “Jika disaat penjelasan DPP menyebutkan rekomendasi ini yang benar sah, maka kita gunakan dasar itu,” terangnya.
Selain itu, apabila dalam SK yang terakhir terdapat kata-kata berupa membatalkan atau mencabut SK sebelumnya, maka sah. Tapi jika tidak ada, maka hasil akhirnya ada diverifikasi.(red)