TERNATE, OT - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menetapkan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan.
Penetapan Cakada pada dua daerah itu, diputuskan setalah DPW PAN Malut, melaksanakan pleno penetapan pada Minggu (25/8/2019) kemarin di Sekretariat Rumah PAN jalan Falajawa Dua, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Sekretaris Pilkada DPW PAN Malut, Abdullah Adam, menyebut, pihaknya telah melakukan rapat pleno penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate serta calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar.
Kata dia, pleno penetapan ini dilakukan, setelah kedua daerah itu, telah melakukan proses penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mrlangsungkan pesta demokrasi lokal serrntak tahun depan.
Abdullah mengklaim, proses penjaringan telah sesui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Amanat Nasional nomor 3 tahun 2015. "Setelah hasil penjaringan dan diplenokan di tingkat Kabupaten/Kota maka hasil ini dibawa dan diserahkan di Tim Penjaringan Pilkada di tingkat wilayah," sebut Abdullah.
Berdasarkan hasil pleno, untuk Kota Ternate, tercatat 7 bakal calon Wali Kota dan 5 bakal calon Wakil Wali Kota, diantaranya, M Tauhid Soleman, H Ruslan Bian, Iswan Hasjim, H Abdullah Taher, Hasan Baay, Abdurrahman Lahabato serta Marlisa, sebagai calon Wali Kota, sedangkan untuk calon Wakil.Wali Kota, terdapat nama, Hasby Yusuf, Jamrud Hi. Wahab, M. Fahrial Yunus Abbas,. Arifin Jafar, serta Firman Syah.
Sementara itu, untuk bakal calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat diantaranya. Noldi B. May, Danny Missy, Samad Hi. Moid dan Bustami Albaar, sedangkan nama-nama bakal calon wakil Bupati yang sudah terdaftar diantaranya, Kamaludin Kaidati dan Iskandar Idrus.
Abdullah menambahkan, nama-nama.yang telah ditetapkan melalui pleno, selanjutnya akan diserahkan ke tingkat DPP, "dan DPP yang mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mendaptkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional," tukasnya.
Sedangkan 6 daerah lainnya di Malut, hingga saat ini, masih dalam tahap penjaringan, "jika keenam DPD Kabupaten Kota telah menyelesaikan tahapan penjaringan dan diplenokan maka tahapan yang sama juga akan dilakukan pada tingkat wilayah sebagaimana tahapan Pleno," sebutnya.
Dia memastikan, jika Kabupaten dan Kota telah menyelesaikan tahapan penjaringan maka panitia Pilkada di tingkat wilayah siap untuk melaksanakan Pleno, "hasil pleno di tingkat wilayah langsung diserahkan ke DPP PAN," tutupmya. (thy)