Home / Berita / Politik

Ini Jadwal Kampanye Terbuka Melalui Media Massa

01 Desember 2023
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate, provinsi Maluku Utara, menegaskan kampanye melalui media sosial (Medsos) belum bisa dilakukan sebelum jadwal yang ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, kampanye ada beberapa jenis yakni, kampanye terbatas, tatap muka, kampanye rapat umum dan dalam bentuk lainnya.

"Dan semua jenis kampanye tidak dilaksanakan secara bersamaan selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023- 10 Januari 2024, tetapi harus sesuai jadwal yang ditetapkan," ucapnya baru-baru ini.

Ini lanjut Kifli, jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu, yang menyebutkan peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kifli mengatakan, untuk kampanye melalui Medsos atau pemasangan iklan di media cetak hanya berlangsung selama 21 hari yang dimulai pada 24 Januari - 10 Febuari 2024 dan pelaksanaan bersamaan dengan kampanye rapat umum.

"Olehnya itu diharapkan kepada semua kontestan agar mentaatinya dan tidak melanggar atau berkampanye mendahului jadwal, karena apabila ada yang melanggar maka akan ditindak secara pidana," pintanya.

Kifli menambahkan, dalam pengawasan nantinya pihaknya ada beberapa skema yang dijalankan tergantung pada objek yang akan kita awasi, terutama di media sosial dan proses kampanye apapun itu bentuknya akan kita awasi secara langsung.

Tetapi menurut Kifli, dalam pengawasan nantinya ada yang melakukan kampanye diluar jadwal, pasti akan ditindak, karena pelanggaran kampanye diluar jadwal adalah bagian dari tindak pidana pemilu.

"Namun, dari temuan pelanggaran itu, kita lihat kategorinya, kalau memenuhi unsur selanjutnya dibahas bersama di internal Gakumdu dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT