HALBAR, OT - Setelah menerima data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Halmahera Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halbar, akan lebih fokus mengkroscek 5 poin penting dalam penelitian data DP4 yang nanti digunakan menjadi dasar rujukan untuk pencoklitan.
"Yang kami fokus mengawasi itu salah satunya termasuk apakah masih ada nama di DP4 yang orangnya sudah meninggal atau pindah domisili," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar, Aknosius Datang kepada indotimur.com Senin (6/07/2020).
Aknosius mengatakan, pihaknya juga memastikan dengan mengkroscek tentang, adakah kegandaan nama dan NIK, untuk disesuaikan dengan tanggal lahir sebagaimana yang tercantum dalam NIK.
"Serta mamastikan semua warga wajib pilih namanya sudah masuk dalam data DP4," ujarnya.
Dia mengungkapkan, apabila dalam penelitian data DP4, Bawaslu Halbar menemukan ada data di DP4 yang diantaranya seperti disebutkan diatas (orang pindah/meninggal, NIK dan KK) maka langsung dikoordinasikan ke KPU Halbar.
"Yang jika ditemukan, maka akan dikoordinasikan ke KPU menjelang coklit," ungkapnya
Dia menambahkan, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya pemilih-pemilih fiktif serta terpenuhinya hak setiap warga negara agar tentu pasti terciptanya Pilkada yang demokratis sebagaimana yang diharapkan bersama. (deko)