Home / Berita / Politik

Hari Ini, KPU Halteng Tutup Pendaftaran Seleksi PPK

29 November 2022
Fakhruddin Abdullah (ft_ist)

HALTENG,OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Selasa (29/11/2022) hari ini menutup tahapan pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Halteng, Fakhruddin Abdullah mengatakan, KPU Halteng hari ini akan menutup pendaftaran seleksi peserta PPK.

Dia menjelaskan, tahapan pembuatan akun akan ditutup pukul 18.00 WIT, sedangkan tahapan verifikasi berkas batasnya jam 00.00 WIT.

"Untuk seleksi, sesuai jadwal tanggal 5 sampai 7 Desember, tapi rencananya akan dilaksanakan Tes seleksi PPK tanggal 6 dan 7 Desember 2022," terang Fakhrudin.

Dia berharap, pada pelalsanaan seleksi, calon peserta yang telah mendaftar agar sebelum tanggal 5 sudah berada di kota Weda, "untuk itu peserta diharapkan sudah berada di Weda sebelum tanggal 5," kata Fakhrudin saat dikonfirmasi di Kantor KPU Halteng Selasa (29/11/2022).

Seleksi ini, kata dia, akan dilaksanakan di aula SMA N 1 Halteng, dengan tes memakai sistim Computer Assisted Tes (CAT) namun tidak menggunakan sistem online, tapi ofline.

Fakhruddin mengatakan, tahapan pengumuman hasil CAT akan disampaikan pada tanggal 8 sampai 10 Desember mendatang.

"Pengumuman ini, peserta langsung mengecek di akun masing-masing. Mereka akan langsung mengetahui hasil lewat akunnya. Untuk itu, bagi peserta agar aktif mengecek akun. Karena selain disampaikan secara luas ke masyarakat juga akan diumumkan lewat akun masing-masing," jelasnya

Lanjut Fakhrudin, setelah hasil CAT disampaikan, akan dilanjutkan dengan wawancara Calon Anggota PPK pada tanggal 11 sampai 13 Desember. Sedangkan pengumuman hasil wawancara akan diumumkan tanggal 14-16 Desember.

"Untuk pelantikan, dijadwalkan pada tanggal 4 Januari 2023," ucapnya.

Kata dia, pendaftaran ini sesuai Juknis minimal 10 peserta per Kecamatan, atau dua kali dari kebutuhan sesuai juknis badan ADhoc. 

"Nanti setelah seleksi, kami tetapkan berdasarkan 3 kali dari jumlah kebutuhan, atau maksimal 15, namun bilamana ada kecamatan yang pesertanya hanya sepuluh, maka mereka itu yang akan ditetapkan," ujarnya.

Fakhruddin menambahkan, selain itu, ada juga tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya tanggal 2-10 Desember. Tanggapan ini misalnya, peserta  yang tes terlibat dalam Partai Politik  (Parpol), maka bisa dibuat aduan ke kantor KPU Halteng.

Diketahui, hingga pukul 14.00 Wit peserta yang mendaftar berjumlah 163 dari 10 Kecamatan yang terbagi pelamar laki-laki berjumlah 99 orang, dan pelamar perempuan berjumlah 64 orang.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT