Home / Berita / Politik

Hadapi Gugatan di MK, KPU Kota Ternate Akan Buka Kotak Suara

19 Januari 2021
Kantor KPU Kota Ternate

TERNATE, OT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate berencana akan membuka kotak suara Pilkada 2020. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ternate, Mu'minah Daeng Barang, Selasa (19/1/2021).

“Untuk perintah buka kotak suara kami akan lakukan besok, sebagaimana tertulis dalam pedoman teknis maupun juknis KPU RI,” ujar Mu’minah.

Menurutnya, pembukaan kota suara ini sebagai bentuk pengumpulan data autentik, karena semua bukti ada di dalam kota suara.

Mu’minah menambahkan, untuk kesiapan KPU dalam menghadapi gugatan di MK semuanya sudah siap, tinggal penetapan kuasa hukum.

“Kuasa hukum sudah ada tapi penetapan tim kuasa hukum setelah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dan sudah diregistrasi kemarin pada 18 Januari 2021. Hanya saja pengadaan barang dan jasa di KPU Provinsi sehingga jika proses itu sudah selesai kami mulai tanda tangan kontrak," jelasnya.

Setelah penetapan kuasa hukum, kata Mu’minah, akan membahas soal bantahan gugatan tersebut bersama kuasa hukum. Yang pastinya sebelum tanggal 26 januari 2021 kesiapan tim sudah harus lengkap.

“Prinsipnya jawaban gugatan telah disiapkan berupa bukti-bukti sesuai dengan gugatan,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT