TERNATE,OT- Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) melaporkan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Bawaslu, Senin (24/9/2018) sore tadi.
Tim Hukum AHM-Rivai menilai AGK diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubrnur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati. Sebab, AGK merupakan calon gubernur petahana.
"AGK dinilai melanggar UU karena pada hari Jumat 21 September dan Sabtu 22 September 2018 lalu melakukan perombakan kabinet kerja dari Ahmad Purbaya yang sebelumya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilantik menjadi Kepala Inspektorat Provinsi Malut yang menggantikan Bambang Hermawan, dan Bambang Hermawan dilantik menjadi Kepala BPKAD," kata Tim Hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Malut, Senin (24/9/2018).
Selain itu, AGK juga mengganti sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) diantaranya, Nurjana Taher dilantik menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Ternate, Maruf Kahar dilantik menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Ternate dan Arus La Esa dilantik sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Ternate.
"Kami anggap kasus ini adalah kasus yang serius, maka kami minta Bawaslu Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap AGK sesuai perintah undang-undang yaitu diskualifikasi," tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang di dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 menjelaskan, larangan yang dimaksud adalah nonjob atau memindahkan orang tanpa sebab.
"Tetapi kalau pergantian jabatan antar pejabat tidak ada masalah karena tidak bertentangan dengan perarturan. Yang terjadi di Pemprov gubernur menggantikan jabatan antara Bambang Hermawan dan Ahmad Purbaya. Kan cuman tukar posisi jabatan. Bukan nonjob," katanya.
Menurut Muksin, beda dengan Kepala Dinas aktif lalu dinonjob tanpa alasan atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(red)