Home / Berita / Politik

Golkar Malut Memanas, DPP Diminita Kembalikan Status Kader Yang Diberhentikan Dari Jabatan

17 Maret 2020
Suasana demo kader partai sore tadi

TERNATE, OT- Ratusan kader Golkar provins Maluku Utara (Malut) terus mendesak DPP untuk segera mengembalikan status tiga DPD kabupaten/kota, lima Sekretaris DPD kabupatem/kota dan sekretaris DPD Provinsi Malut serta beberapa pengurus provinsi.

Desakan itu kembali disampaikan dalam aksi mereka, Senin (16/3/2020) sore tadi, di depan kantor Golkar Malut yang terletak di Kelurahan Stadion, kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Kami masih tetap konsisten memperjuangkan hak tiga DPD Kabupaten/kota, lima Sekretaris DPD kabupaten/kota, sekretaris DPD provinsi Malut dan pengurus DPD provinsi Malut yang diberhentikan tidak sesuai AD/ART dan PO Partai Golkar, serta melanggar tata laksana pengambilan keputusan Partai Golkar,” tegas Syukur Mandar, kepada wartawan malam tadi.

Menurut Syukur, kader partai Golkar Malut meminta DPP untuk bijaksana mengembalikan status kader yang diberhentikan dari jabatannya, agar Musda partai Golkar menjadi arena pemersatu Partai Golkar Malut.

“Jika ini sudah dikembalikan ke posisi masing-masing, maka Musda akan digelar secara terbuka dan demokratis serta kami mendukung penuh pelaksanaan Musda,” kata Syukur.

Soal siapa yang terpilh dalam Musda, lanjut Syukur, pihaknya yakin akan diterima oleh semua pihak, karena saat ini yang menjadi keberatan kader adalah tiga DPD, lima Sekretaris DPD kabupaten/kota, sekretaris DPD provinsi dan jajaran pengurus provinsi yang diberhentikan tanpa pleno dan tanpa melalui.

“Status kader ini segera dikembalikan, sebab itulah yang kami persolakan. Kalau DPP sudah mengembalikan pengurus yang diberhentikan itu, maka secara otomatis kami juga akan terbuka mengikuti proses Musda. Siapapun yang terpilih, apakah Alien Musa atau Edy langkara itu adalah kader terbaik, maka kami akan mendukun sebab prosesnya demokratis,” janjinya.

Sementara Sekretaris DPD Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Malut, Djumal Wange menuturkan, Soksi sangat prihatin atas kepemimpinan saat ini, maka Golkar butuh figur representatif, sejuk dan memiliki pengetahuan yang cukup.

Untuk itu, bagi Soksi bukan soal Alien dan bukan Edy tapi Musda adalah momentum melahirkan regenarasi politik kepemimpinan baru. Musda adalah momentum lahirnya penyatuan kekuatan, karena faksi yang tercipta selama ini ingin diakhiri di Musda.

Oleh karena, itu aspirasi kader harus dihimpun melalui pelaksanaan Musda ini, agar supaya kedepan dapat mencapai cita-cita yang lebih besar. Di Pilkada misalnya, Soksi ingin menangkan pertarungan di kabupaten dan kota.

“Kalau Musda dibuat tidak demokrasi seperti ini, maka kami punya keyakinan Golkar Malut tidak terlalu eksis, dan Musda ini sebetulnya ingin mengembalikan marwah partai Golkar yang sudah terjun  bebas pada Pemilu kemarin,” katanya.

Sedangkan Penasehat DPD Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Malut, Hasyim Abdul Karim menegaskan, terkait pelaksanaan Musda yang berkualitas apaila seluruh syarat memenuhi berdasarkan sistem. Artinya, setiap pemegang hak suara benar-benar statusnya tidak ada masalah.

Kata Hasyim, di partai Golkar seorang pelaksana Tugas (Plt) ketua itu tidak memiliki kewenangan dan tidak miliki kekuasaan tertentu untuk mengambil kebijakan strategis. Sebab statsu Plt diberikan kepada ketua disetiap tingkatan jika jabatan ketua atau yang  bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberikan sanksi karena perbuatan yang tercela, meninggal dunia dan masuk partai lain.

“Jadi salah apabila jabatan Plt itu memiliki tugas dan kewenangan yang strategis, terutama memberikan suara pada Musda, karena dia bukan pada posisi legitimasi, sehingga hanya ketau atau pengurus yang secara legitimasi dapat memberikan hak suara pada Musda, bukan Plt,” tegas Hasyim.

Menurutnya, DPD Partai Golkar Malut keliru mengakomodir Plt sebagai peserta Musda untuk memberikan suaranya pada Musda.

“Inilah yang kita desak pada DPP untuk mengembalikan DPD kabupaten dan kota yang diberikan Plt itu,” jelasnya.

Hasyim menambahkan, sepanang ini tidak dilakukan oleh DPP, dan Plt memberikan suara, maka sesunguhnya bagi MKGR hasil Musda adalah cacat konstitusional. Dan itu akan berakibat hukum.

“MKGR akan mengambil langkah-langkah hukum, baik di dalam Mahkaah partai maupun di peradilan umum. Kami akan tetap melakukan itu, dan sampai kapanpun, karena kami yakin dan percaya bahwa kami berada pada jalan yang benar,” tegasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT