MABA,OT- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menolak Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Maluku Utara (Malut).
Sekretaris DPD I Golkar Haltim, Bunghai Kiye menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh DPD Golkar dibawah kepemimpinan Alien Mus merupakan tindakan yang Improsudural dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Bagi Kami DPD II Golkar Haltim ini tindakan yang melanggar AD ART dibawah pimpinan Alien Mus," kata Bunghai Kiye, Senin (16/03/2020).
Dikatakan, tindakan menonaktifkan tiga DPD kabupaten dan kota, diantaranya Golkar Halmahera Barat, Golkar Halmahera Timur dan Golkar Kota Tidore Kepulauan ini sangat melanggar aturan terutama AD/ART.
"Yang mana pemberhentian tiga pengurud DPD II itu sebelim Arifin Djafar ditetapkan oleh DPP sebagai Sekretaris Defenitif DPD I Golkar Malut," katanya.
Kata dia, selain itu tidak ada ruang pembelaan diri bagi Pengurus DPD kabupaten dan kota yang di Plt-kan. Maka DPD Golkar Haltim dibawah kepemimpinan Idrus E Maneke sebagai Ketua dan Bunghai Kiye Sekretaris secara tegas menolak proses Plt itu.
Lanjut dia, persoalan itu sehingga DPD Golkar Kabupaten Halmahera Timur secara tegas menolak Musda DPD Golkar Malut sebelum DPD Golkar Haltim dipulihkan kembali oleh DPP maupum DPD Golkar Malut.
"Dan saat ini juga kami menguasai Kantor DPD II Golkar Haltim di Buli," ujarnya.
Ditegaskan, Pengurus DPD II Golkar Haltim akan tetap menolak Musda DPD I Malut sampai DPP mengaktifkan kembali DPD II Golkar Halmahera Timur.
"Kami mendesak agar DPP segera berhentikan Alien Mus dan segera menunjuk Plt sebagai pelaksana Musda ke 6 DPD I Golkar Malut," tegas Bunghai. (dx)