Home / Berita / Politik

Ganti Pejabat, Bawaslu Bidik Wali Kota dan Kepala BKPSDM Kota Ternate

28 Juni 2020
Sulfi Majid (Foto_malutsatu.com)

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KotaTernate akan memanggil Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Sekertaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya dan BKPSDM Junus Yau.

Ha inil karena ketiga pejabat tersebut melakukan pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate sebagaimana yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, meskipun di Kota Ternate, wali kota bukan sebagai Bakal Calon Petahana tetapi larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tetap saja berlaku.

Kata Sulfi, dalam Pasal 71 Ayat (2) itu larangannya bukan hanya kepada Pertahana, sehingga akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan hal itu.

Dia mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi baru akan dikaji dan dianalisis untuk mengetahui apakah perbuatan pergantian pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

"Jika kita memperhatikan UU Nomor 10/2016, ada larangan mengenai dengan pergantian jabatan menjelang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Adapun pengecualiannya, yaitu pergantian pejabat boleh dilakukan bilamana mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,”kata Sulfi.

Sulfi menjelaskan, pengertian pejabat adalah Pejabat Struktural yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pejabat pengawas.

Selain itu, pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Ketentuan ini yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 maupun SE Mendagri No. 273/487/SJ.

Lanjut Sufli Majid, subjek hukum yang dilarang melakukan pergantian jabatan itu Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk dengan Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati dan Walikota. Artinya bahwa tidak hanya pertahana yang dilarang, tetapi juga non pertahana.

Tafsir yang demikian sebut Sulfi Majid, juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Nomor 273/487/SJ, yang menentukan juga bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,”katanya.

Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan diri. (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT