MABA,OT- Kasus dugaan pelanggaran kampanye keterlibatan Plt Kepala Desa Lolasita Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Haltim pada kampanye Calon DPRD Provinsi Partai PBB Haryadi Achmad, dihentikan oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Haltim.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, rapat pembahasan ketiga Gakkumdu Haltim terkait dugaan keterlibatan Plt Kades Lolasita dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik polres Haltim. "Dari hasil penyelidikan dan koordinasi pihak Kejari Sosasio Tikep," kata Basri, Senin (04/03/2019).
Menurut Basri, Penyidik Polres Halmahera Timur Bahwa Berdasarkan hasil penyidikan Polres Halmahera Timur dan koordinasi dengan pihak Kejari Tidore Kepulauan bahwa unsur Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi harusnya Plt Kades ajak warga pada saat kampanye beangsung, tapi dari hasil keterangan saksi saki, dia (Baksir Dikir) tidak mengajak," ujarnya.
Untuk itu, kasus ini dihentikan atau tidak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tidore Kepulauan. Pembahasan ketiga dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Halmahera Timur, Senin (04/03/2019), dihadiri Penyidik Polres Halmahera Timur. AKP Naim Ishak, Kasat Reskrim Polres Haltim, Brigpol Harnudin Soamole, Brigpol Faizal Alzagladi dan Brigpol La Inu.
Sementara Kejari Tidore dihadiri Kasi Intel Safri Abd Muin, Dedy Santosa, SH. Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Kejari Tidore Kepulauan.(dx)