Home / Berita / Politik

Empat Tim Paslon di Pilgub Malut Masih Melanggar PKPU

20 Februari 2018
Muksin Amrin

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai tim Paslon di Pemilihan Gubenrur (Pilgub) Malut belum secara seksama membaca peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.

Pasalnya, ada sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan KPU tersebut. “Tim kampanye Paslon ini mungkin saja belum membaca secara seksama peraturan KPU nomor 4,” tutur Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dalam konferensi pers, Selasa 20/2/2018) sore tadi.

Dalam peraturan itu, kata dia,  meskipun sudah ada jadwal kampanye yang ditetapkan empat zona oleh KPU Malut. Tapi tim kampanye Paslon ketika melakukan kampanye harus ada pemberitahuan resmi kepada pengawas Pemilu. Apakah dilaporkan melalui Bawaslu atau Panwas Kabupaten/kota dan aparat Kepolisian.

“Sejauh ini yang kami terima hanya satu Paslon yang menyampaikan jadwal kampanye yakni, Paslon Ahmad Hidayat Musa-Rivai Umar (AHM-RIVAI), sementara yang lain belum memasukan jadwal kampanye,” ujarnya.

Dikatakannya, apabila Paslon tidak memberitahukan pada pengawas pemilu dan aparat, bagaimana mungkin pihaknya bisa mengetahui tipe kampanye yang dilaksanakan.  “Diputaran pertama tim kamanye Paslon harus sampaikan jadwal kampanyenya. Apa yang dilakukan? apakah pertemuan terbatas, tatap muka ataukah jenis kampanye lain, sehingga pengawas pemilu bisa tahu. Sebab, jenis kampanye itu beda,” katanya.

Menurut Muksin, masalahnya saat ini tim kampanye Paslon lain ini sudah melakukan kampanye tapi tidak ada pemberitahuan. “Sangat penting kami sampaikan kepada publik, bahwa mekanisme ini harus ditaati, jangan sampai jajaran kami juga tidak mengetahui Paslon itu kampanye dimana,” jelasnya.

“Dalam Peraturan KPU nomor 4 itu, ada beberapa jenis kampanye yakni, pertemuan terbatas, tatap muka dialog, penyebaran bahan kampanye dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Muksin, terkait dengan mekanisme tim kampanye, Bawaslu Provinsi Malut sudah resmi menerima daftar tim kampanye dari empat Paslon. “Mekanisme tim kampanye ini hanya Paslon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI) yang sudah mengurai secara rinci, yaitu tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan,” ujar Muksin.

Bukan hanya itu, Paslon BUR-JADI juga sudah menyampaikan lima akun resmi Media Sosial (Medsos) BUR-JADI. Sementara Paslon lain belum menyampaikan secara rinci.

Paslon Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MAJU) Koordinator tim yang disampaikan hanya tingkat provinsi dan kabupaten, sedangkan tingkat kecamatan belum disampaikan. Bahkan MK-MAJU tidak menyampaikan akun Medsos.

Di Paslon AGK-YA, tim kampanye yang dilaporkan hanya tingkat provinsi, dan akun Medos pun tidak dilaporkan. Sedangkan Paslon AHM-RIVAI, tim kampanye hanya tingkat provinsi dan kabupaten.  “Padahal dalam peraturan KPU itu diamanatkan tim kampanye disampaikan secara berjenjang  yakni, tim provinsi, kabupaten dan kecamatan atau berbentuk tim kampanye lainnya yang berbentuk relawan,” jelasnya.

Kata Muksin, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi pendaftaran tim relawan dan posko relawan. Pada hal disaat pemantauan di lapangan ada tim relawan disemua Paslon, tetapi belum ada yang didaftarkan.

Dalam pasal 64 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 menegaskan, aparat Kepolisian, Pengawas Pemilu Lapangan  dapat membubarkan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh orang perorang atau kelompok tertentu mengatasnamakan tim kampanye yang tidak didaftarkan ke KPU, Bawaslu dan Polisi.

“Saya sudah sampaikan ke seluruh jajaran, kalau menemukan ada tim kampanye yang belum terdaftar, segera berkoordinasi dengan aparat setempat untuk bubarkan kegiatan kampanye, karena dianggap illegal,” tegasnya.

“Yang namanya tim apapun harus didaftarkan, karena apabila tak ada tim yang terdaftar lalu memiliki Posko, maka secara otomatis Polisi dan Pengawas Pemilu akan membongkar,” terang Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT