TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah selesai melakukan penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon terhadap empat bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pilgub Malut 2018.
Dari hasil penelitian itu, keempat bakal calon gubernur dan wagub belum memenuhi syarat calon. Hal ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPU Malut dengan agenda Penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap perlengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Pilgub Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, Kamis (18/1/2018) siang tadi di kantor KPU Malut, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dari empat bakal calon Gubernur dan Wagub 2018, untuk syarat calon belum memenuhi syarat. Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Malut, Kasman Tan membacakan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon.
Kasman menyampaikan, untuk bakal calon Gubernur Burhan Abdurahman, syarat calon yang belum memenuhi syarat adalah model BB.1 KWK yang terdiri dari beberapa pernyataan di dalam, berupa kolom pernyataan belum dicentang. “Misalnya jika yang bersangkutan adalah PNS harus mencentang surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.
Selain itu, belum ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dokumen yang dimasukan adalah surat keterangan dalam proses sehingga harus dilengkapi. Sedangkan Bakal Calon Wagub Ishak Jamaludin juga sama. “Untuk Cawagub Ishak Jamaludin juga belum ada SKCK karena yang dimasukan hanya keterangan dalam proses, serta belum mencentang kolom pernyataan,” ungkapnya.
Bakal Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM), berupa syarat Calon yang belum memenuhi syarat yaitu, surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK karena dokumen yang dimasukan hanya tanda terima kelengkapan dokumen. Sebab, tanda terima yang telah diverifikasi KPK belum ada sehingga tidak memenuhi syarat.
Selain itu, kata Kasman, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak disertai tanda bukti tidak menunggak pajak. Yang disampaikan saat pendaftaran berupa tanda terima hasil scan, sehingga belum memenuhi syarat.
Syarat lain yang belum memenuhi syarat berupa, daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan belum sesuai format BC.1 KWK.
Sedangkan bakal calon Cawagub Rivai Umar, berkas syarat calon yang belum memenuhi syarat yaitu, kolom pernyataan belum dicentang dalam model BB.1 KWK, belum ada SKCK karena dokummen yang dimasukan adalah keterangan dalam proses, Surat tanda terima pengesahan LHKPN dari KPK berupa tanda terima hasil scan maka belum memenuhi syarat. Legalisir Ijazah S1 dan S2 belum ada dan daftar tim kampanye belum sesuai dengan format BC.1 KWK.
Lanjut Kasman, bakal calon Gubenrur Muhammad Kasuba yang belum memenuhi Syarat Calon berupa, belum ada SKCK karena dokumen yang dimasukan adalah keterangan dalam proses dan Surat tanda terima LHKPN dari KPK, yang dimasukan saat pendaftaran yaitu dokumen tanda terima kelengkapan.
Selain itu, foto copy ijazah S1 dan S2, tidak membubuhi tanda tangan Paslon dalam naskah visi misi serta daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tidak sesuai format BC.1 KWK.
Untuk syarat calon Cawagub Majid Husen, syarat yang belum memenuhi syarat yaitu, kolom pernyataan belum dicentang dala Model BB.1 KWK, SKCK belum ada karena dokummen yang dimasukan adalah keterangan dalam proses. Selain itu, surat tanda terima pengesahan LHKPN dari KPK yang dimasukan hanya dokumen tanda terima kelengkapan, foto copy ijazah S2 belum dilegalisir serta tidak membubuhi tanda tangan Paslon dalam naskah Visi Misi dan daftar tim kampanye belum sesuai.
Untuk bakal Calon Gubernur Abdul Gani Kasuba, syarat calon yang belum memenuhi syarat berupa kolom pernyataan belum dicentang dalam Model BB.1 KWK, belum ada SKCK karena dokumen yang dimasukan adalah keterangan dalam proses, belum ada Surat tanda terima LHKPN dari KPK, hanya ada dokumen lembar konfirasi penyerahan LHKPN.
Bakal Calon Wakil Gubernur M Al. Yasin Ali, syarat calon yang belum memenuhi syarat adalah SKCK, yang dimasukan hanya keterangan dalam proses, belum ada surat tanda terima LHKPN dari KPK, karena dokumen yang dimasukan adalah lembar konfirasi penyerahan LHKPN, foto copy ijazah SLTA belum dilegalisr sehingga belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Mallut Syahrani Somadayo dalam rapat pleno itu membacakan hasil pemeriksaan kesehatan empat bakal calon gubernur dan wagub. Menurut Syahrani, semuanya memenuhi syarat.
Kata dia, untuk syarat calon berupa LHKPN lebih banyak paslon yang memauskan adalah lembar penyampaian. “Memang disaat penyampaian ada lembar penyampaian, tapi yang kita butuh itu tanda terima yang di dalamnya ada barkot,” jelas dia.
Dia menyampaikan, dokumen yang kurang itu segera dilengkapi terhitung mulai hari ini sampai tanggal 20 Januari. “Untuk Model BB.1 KWK kolom pernyataan yang belum dicentang harus dicentang oleh Paslon bukan tim, karena itu data pribadi,” ujarnya.(red)