TERNATE, OT- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW-PPP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menduga pengusulan H. Ikbal Djabid sebagai kader dan juga diangkat menjadi Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kota Ternate ada kejanggalan dan upaya manipulasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat DPW PPP Provinsi Maluku Utara nomor 0383/IN/AA/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 ditujukan ke DPP Desk Pilkada 2020 PPP yang ditandatangani langsung Ketua DPW H. Ridwan Tjan dan Ali Rizal Hanafi selaku sekretaris DPW, surat itu didapat oleh wartawan media ini.
Dalam isi surat tersebut disampaikan, menunjuk surat DPC PPP Kota Ternate nomor: 027b/IN/AA-3/IX/2019 tanggal 21 September 2019 tentang Laporan Hasil Rapat PH. DPC PPP Kota Ternate yang disampaikan ke DPW PPP Provinsi Maluku Utara tertanggal 24 Februari 2020.
Untuk itu, DPW melihat ada kejanggalan yang tampak terlihat adalah waktu penyerahan surat pengajuan SK tentang pengangkatan H. Ikbal Jabid sebagai Ketua Majelis Pakar dari DPC Kota Ternate kepada DPW PPP Maluku Utara, dengan rentang waktu 6 bulan, yakni dari tanggal 21 September 2019 sampai 24 Februari 2020.
Bukan hanya itu, di dalam surat itu disampaikan Bahwa DPW PPP Maluku utara mengamati adanya kejanggalan dan upaya manipulasi serta pemaksaan H. Ikbal Jabid sebagai Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kota Ternate, dan patut diduga hal itu semata untuk kepentingan pragmatis menjelang Pilkada 2020.
Selain itu, sampai saat ini karena alasan pandemi COVID-19 surat tersebut belum sempat dibahas oleh DPW PPP Maluku Utara. Untuk itu, legalitas H. Ikbal Jabid sebagai Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kota Ternate belum dapat diakui, karena sampai srkarang belum disahkan oleh DPW.
Surat tersebut dibenarkan oeh Sekretaris DPW PPP Provinsi Maluku Utara Ali Rizal Hanafi dan Ketua OKK DPW PPP Malut, Arif Abd Rahim saat dikonfirmasi indotimur.com via telepon malam tadi.
“Iya, surat itu ada ditujukan ke Desk Pilkada DPP dan sudah diserahkan ke DPP maka keputusannya ada di DPP. Tapi saya tidak berikan komentar lebih jauh, baiknya jika ingin wawancara dan mendapat penjelasan langsung hubungi ketua OKK DPW PPP Malut, pak Arif karena ini masalah organisasi,” singkat Sekretaris DPW PPP Malut melalui telepon.
Sementara Ketua OKK DPW PPP Malut, Arif Abd Rahim mengaku, surat penjelasan itu ada dan sudah dikirim ke DPP, terkait dengan status Ikbal Djabid.
Arif menyampaikan, dalam surat ke DPP PPP itu dijelaskan, bahwa berdasarkan surat pengusulan keanggotaan dari DPC Kota Ternate ke DPW PPP soal status Ikbal Djabid sebagai ketua majelis Pakar DPC Kota Ternate yang diterima oleh Ketua DPW tanggal 24 Februari 2020.
Sementara hasil rapat DPC PPP Kota Ternate tanggal 21 September 2019, sedangkan DPW menerima surat dari DPC tanggal 24 Februari 2020, maka jangka waktunya 6 bulan baru diterima DPW.
Padahal, kata Arif, jarak wilayah antara DPC Kota Ternate dengan DPW Malut satu daratan yakni di Kota Ternate, tapi kenapa jangka waku begtu lama baru surat pengusulan disampaikan ke DPW.
“Dengan rentang waktu itulah, maka DPW menilai ada kejanggalan, apakah suratnya dibuat tanggal mundur atau seperti apa,” jelas Arif.
Menurutnya, jika rapat DPC Kota Ternate yang memutuskan Ikbal Djabid sebagai ketua Majelis pakar pada 21 September 2019 dan langsung mengusulkan ke DPW, mungkin sekarang SK-nya sudah bisa keluar karena jangka waktu 6 bulan.
“Mereka baru sampaikan surat ke Ketua tanggal 24 Febbruari 2020, sehingga tidak lama lagi langsung pandemi dan di bulan itu juga kami sudah di Jakarta, sehingga tidak sempat dirapatkan di wilayah,” ujarnya.
Untuk itu, Arif mengaku, sampai sekarang DPW belum melakukan rapat guna membahas pengusulan DPC Kota Ternate terkait dengan keanggotaan Ikbal Djabid selaku ketua majelis pakar.
“Meskipun DPC sudah memutuskan yang bersangkutan sebagai ketua majelis pakar, tapi sampai sekarang DDPW belum rapat, dan SK juga belum ada karena nantinya SK itu dikeluarkan oleh DPW PPP Malut,” pungkas Arif.
(red)