TIDORE, OT- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umun (Pemilu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2019 sudah dilakukan perbaikan dari DPT semula, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tikep kembali mencermati data pemilih untuk disempurnakan lagi.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tikep Abdullah Dahlan kepada media ini, Rabu (26/9/2018). KPU Kota Tikep hari ini kembali mengundang Bawaslu dan Partai Politik di Kota Tikep untuk melakukan pencermatan DPT TikSo secara bersama.
Menurut Abdullah, untuk perbaikan DPT Pemilu ini secara menyeluruh, maka pihaknya akan menyempurnakan DPT itu dengan cara mengeluarkan pemilih dari DPT Hasil Perbaikan. Apabila masih ditemukan tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal, dan lainnya.
"Kita juga memperbaiki elemen data apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap, serta memasukan data pemilih baru apabila ditemukan pemilih bersangkutan belum terdaftar dalam DPT Hasil Perbaikan ini," kata Koordiv Perencanaan dan Data KPU Tikep.
Kata dia, langkah lain yang dilakukan KPU Tikep untuk menyempurnakan DPT Hasila Perbaikan ini adalah dengan membangun Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang mulai berlangsung 1 - 28 Oktober 2018 mendatang. Caranya, dengan Posko Layanan Pemilih di setiap desa/kelurahan serta kecamatan di Kota Tikep.
"Selama kurang lebih satu bulan kita bikin posko pelayanan bertujuan agar warga sebagai pemilih dapat melapor bahwa mereka belum tercatat dalam DPT sementara mereka sudah punya KTP elektronik, atau melapor ada pemilih telah meninggal namun namanya masih ada dalam DPT, dan lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, rencana Jumat besok KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait penyempurnaan DPT Hasil Perbaikan ini, termasuk berkoordinasi dengan kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih, seperti pemilih di rumah tahan dan lainnya.
Untuk diketahui, semula DPT yang ditetapkan KPU Kota Tikep berjumlah 70.412, kemudian dikoreksi karena ditemukan data pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat lainnya oleh Bawaslu RI dan Parpol.
Setelah dilakukan pencermatan bersama dan verifikasi di lapangan lalu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 70.111.
Sementara saat ini, KPU masih mengindahkan instruksi KPU RI untuk menyempurnkan lagi DPTHP-1 ini untuk memastikan data pemilih menjadi lebih akurat dan benar-benar valid. Sehingga tak menutup kemungkinan menurut Abdullah DPT Hasil Perbaikan sebanyak 70.111 itu masih berubah.(Rayyan)