Home / Berita / Politik

DPRD Kota Ternate Tolak RKUHP dan UU KPK

26 September 2019
Muhajirin Bailussy saat tatap muka dengan rekan mahasiswa di depan Kantor DPRD

TERNATE, OT – DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), secara tegas menyampaikan penolakan RKUHP dan UU KPK. Penegasan itu disampaikan Ketua sementara DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy di hadapan pendemo, Kamis (26/9/2019) pagi tadi.

Muhajirin di damping Kapolres Kota Ternate AKBP Azhari Juanda, menemui ratusan massa aksi dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kieraha Ternate di depan gedung DPRD menyampaikan, jika revisi UU itu mengganggu atau melemahkan institusi secara umum, maka atas nama masyarakat Indonesia tidak menyepakati pengesahan RUU yang sudah disepakati DPR-RI. 

"Penegakan hukum adalah salah satu agenda penting dalam konteks bernegara serta dalam berdemokrasi di Indonesia, oleh karena itu, DPRD Kota Ternate menyampaikan bahwa kami bersama-sama dengan rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat menolak Revisi RUU kontroversi,” tegas Politisi PKB ini.

Menurutnya, RKUHP adalah salah satu rancangan DPR-RI dan itu bukan Kewenangan DPRD Kota Ternate, tapi jika ini adalah bagian dari kepentingan dan cenderung melemahkan hukum, maka atas nama warga negara Indonesia DPRD Kota Ternate juga akan berjuang bersama rakyat.

“Atas nama masyarakat Indonesia DPRD Kota Ternate juga akan menyampaikan aspirasi ke DPR-RI dan Pemerintah Pusat, supaya revisi RUU tersebut jangan dilakukan apalagi hal tersebut bisa melemahkan warga negara Indonesia," ujarnya.

Muhajirin menambahkan, aksi hari ini bernuansa demokrasi dan penuh keterbukaan serta leluasa untuk kepetingan masyarakat Indonesia dan Kota Ternate khususnya, maka DPRD kota Ternate akan mednukung aspirasi mahasiswa.

“Tuntutan mahasiswa yang sudah disampaikan ini, DPRD Kota Ternate pada prinsipnya menerima masukan atau aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa," kata ketua DPC PKB Kota Ternate ini.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT