Home / Berita / Politik

DKPP Berhentikan Tetap Satu Anggota Bawaslu Pulau Taliabu

21 April 2021
Suasana sidang (foto_HUMAS DKPP)

JAKARTA,OT- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mohtar Tidore.

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan di ruang sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (21/4/2021). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam siaran pers DKKP RI.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu, Adidas La Tea.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.

Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari 14 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 38 Teradu.

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (11), Peringatan Keras (11), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Selain itu, terdapat 15 Teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT