Home / Berita / Politik

Diduga Terlibat Politik Praktis, Salah Satu ASN Haltim Bakal Dipanggil

12 Desember 2017
Lutfi Rabbo Ali
MABA,OT- Diduga terlibat politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018 mendatang, salah sau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Haltim bakal dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Devisi Pengawasan Panwaslu Haltim, Lutfi Rabbo mengatakan, ASN dilarang ikut serta dalam deklarasi pasangan calon atau terlibat kepentingan parpol, sebab hal-hal yang tidak harus dilakukan oleh ASN,  seperti ucapan dan tindakan yang mengimbau atau mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu bakal calon.

"Memposting foto calon peserta pilkada, baik dengan komentar di medsos, karena hal ini sudah mengarah pada kegiatan politik praktis, dan dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan serta berpotensi melibatkan diri pada konflik kepentingan," kata Lutfi. 

Lanjut dia, meski begitu hal-hal tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, jika mengacu pada PP No 53 tahun 2010, sebab belum ada penetapan pasangan calon.

"Tetapi tentang etika ASN telah melanggar kode etik. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami betul posisi dia sebagai seorang ASN," ujarnya.

Dikatakan, terkait ASN ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014, PP NO 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kemudian edaran KASN N0 2900 tahun 2017 terkait pemilukada serentak tahun 2018. 

"Kami berharap juga kepada semua pihak untuk tidak saling memanfaatkan posisi masing masing-masing. Apalagi digoda dengan uang atau jabatan. Kalau hanya di medsos, radar kami menjangkau oleh karena itu agar demokrasi berjalan baik dan aman," katanya.

"Sementara kami suda kantongi beberapa nama yang sering melibatkan diri pada kepentingan politik praktis di Haltim. Sedangkan ada sala satu nama kami akan panggil karena suda ada temuan," tegas Lutfi.


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT