TIDORE, OT- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tidore Selatan memanggil dan memeriksa lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), karena diduga ikut dalam pertemuan Tim pemenangan Bakal Calon Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen (AMAN) serta bakal Calon Wali Kota Salahudin Adrias dan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Djabir Taha (SALAMAT).
Empat orang ASN Kota Tikep diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tidore Selatan berserta dua orang saksi yang hadir pada acara pertemuan dan foto bersama dengan Bakal Pasangan Calon (Balon) Wali Kota Tikep Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen.
Ketua Panwascam Tidore Selatan, Ibnu Gandy mengatakan, empat orang ASN Kota Tikep yang memberikan klarifikasi itu diduga terlibat dalam pertemuan serta foto bersama dengan Balon Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen di kelurahan Toloa, kecamatan Tidore Selatan.
Pertemuan itu digelar di rumah Muhammad Gorotomole dan dari hasil klarifikasi yang disampaikan saksi Muhammad Gorotomole acara itu hanyalah acara makan- makan bukan acara menggalang dukungan serta tidak ada undangan resmi ke warga sekitar, hanya dihubungi lewat telpon dan tidak libatkan ASN di kelurahan Toloa.
Dia menjelaskan, setelah menerima informasi dan bukti Panwascam Tidore Selatan langsung melakukan kajian atas bukti-bukti dan analisis, maka langsung dilayangkan surat panggilan klarifikasi kepada empat orang ASN Tikep dan dua orang saksi karena ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep.
"Empat orang ASN Kota Tikep yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi yaitu Jamila Yono, Norma Salasa, Suryani Fabanyo, Salbi Maradjabessy serta dari keterangan seluruhnya mengaku telah melakukan foto selfi dengan Bakal Calon Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen di lokasi acara kelurahan Toloa dan kemudian foto tersebut disebarkan melalui media sosial serta foto pada berita media online," tutur Ibnu Gandy.
Lanjutnya, dari keterangan lanjutan ke empat orang ASN menjelaskan bahwa acara itu merupakan acara makan- makan dan kumpul keluarga, tetapi keterangan saksi pemilik rumah Muhammad Gorotomole mengatakan acara itu memang untuk makan- makan dan untuk pembicaraan mendukung bakal Paslon Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen itu dibicarakan didalam ruang kerja Muhammad Gorotomole bukan didepan umum atau didepan masyarakat.
Sementara, untuk satu orang ASN lainnya berdasarkan laporan masyarakat pertemuan yang dilakukan Tim Pemenangan SALAMAT di kediaman Bakal Calon Wali Kota Tikep Salahudin Adrias dan dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah masyarakat kelurahan Toloa, keluarga Salahudin Adrias dan salah satu ASN Tikep.
Kehadiran Panwascam Tidore Selatan yaitu ikut bersama dalam rapat serta mencegah jika ada ASN yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, namun ASN atas nama Mahmud Radjabessy langsung secara spontan berdiri dan berdebat dengan Panwascam Tidore Selatan.
"Siapa yang bilang kalau ASN tidak bisa memilih dan memihak, ASN itu bisa memilih dan memihak kepada siapa bakal Calon, karena sebagai warga Negara Indonesia bebas memilih dan memihak dimana saja dan kepada siapa saja," terang Ketua Panwascam Tidore Selatan mengulang kalimat ASN tersebut.
Hal itulah, kemudian Panwascam Tidore Selatan memanggil Mahmud Radjabessy untuk dimintai klarifikasi karena pernyataan tersebut mengandung unsur ketidak netralitas ASN dan keberpihakan ASN kepada salah satu bakal calon SALAMAT.
Panwascam Tidore Selatan mengaggap ke lima orang ASN telah melanggar PP nomor 53 Tahun 2020 Tentang Disiplin Negeri Sipil, PP nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik PNS dan undang- undang nomor 5 Tahun 2014.(Rayyan)