MABA,OT- Diduga terlibat politik Praktis, empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten setempat.
Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib menegaskan, keterlibatan empat ASN itu ditemukan di media sosial (Medsos) Facebook yang memposting foto salah satu calon Bupati.
"Jadi empat ASN ini rencananya Senin pekan depan kami akan panggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Basri, di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, postingan empat ASN tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa koprs dan kode etikPegwai Negri Sipil (PNS), serta Perturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS. Maka wajib mereka dipanggil atas dasar dari bukti-bukti postingan di facebook.
Selain itu, ditegaskn oleh Kemenpan-RB dan KASN, agar ASN dapat menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pilkada.
"ASN dilarang mengunggah, menenggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto serta visi misi bakal calon kepala daerah di Medsos," katanya.
Lanjut dia, pemanggilan itu bukan hanya ditujukan kepada empat orang ASN itu, tapi Bawaslu juga akan memanggil ASN yang sengaja like pistingan itu.
Untuk itu, Basri mengharapkan agar ASN di lingkup Pemkab Haltim, menjaga netralitas. "Kami tidak segan-segan proses dan tidak pilih kasih dalam proses kasus postingan maupun like di medsos hingga ke pusat," tegas Basri.
Keempat ASN itu, berinisial RG, IM, MRS dan AS serta beberapa ASN lainnya yang ikut like postingan mereka.(dx)