HALSEL OT - 30 anggota DPRD Halsel dipastikan tidak akan mengjadiri kampanye calon kepala daerah provinsi Maluku Utara (Malut) karena tidak mengajukan permohonan cuti kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur Malut.
Khalid Abd Rajak, Devisi Hukum Panwaslu Halsel, menjelaskan, hingga saat ini 30 anggota DPRD Halsel tidak mengajukan permohonan cuti kampanye Pilgub Malut.
"Sampai saat ini, 30 anggota DPRD Halsel belum ajukan surat permohonan cuti kampanye Pilgub Malut," ujar Khalik, Sabtu (23/02/2018).
Dia menjelaskan, jika dalam kampanye kemudian terbukti ada anggota DPRD Halsel yang menjadi juru kampanye (jurkam) atau menghadiri, sementara yang bersangkutan belum mengajukan surat ijin cuti, maka pihak Panwas akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan.
Khalik menduga, para wakil rakyat tidak mengajukan surat ijin cuti kampanye, karena takut kehilangan tunjangan selama cuti berlangsung.
Jika mengajukan cuti, maka sesuai aturan, anggota DPRD hanya mendapat gaji sebagai anggota DPRD sementara tunjangan tidak diberikan.
"Mungkin, mereka takut kehilangan tunjangan selama cuti, jadi mereka tidak ajukan cuti," ujar Khalik yang akrab dengan sapaan Robert.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Halsel yang ditemui enggan memberikan tanggapan soal itu.(it@)(red)