Home / Berita / Politik

Delapan DPC PDIP di Malut Tolak Mediasi DPP

05 Agustus 2017
TERNATE,OT- Kisruh antara 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Maluku Utara, dengan ketua DPD Rudy Erawan, terus berlanjut. Bahkan, Sabtu (4/8/2017) pagi tadi, 8 DPC bersama simpatisan partai melakukan aksi penolakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Malut, yang dilaksanakan di Royal Resto Ternate. Selain menolak Rakerda, 8 DPC yang dipimpin langsung ketua DPC Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen juga menolak islah yang dimediasi bidang kehormatan DPP PDIP. Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen kepada Indontimur.com mengatakan, delapan DPC meliputi, Ternate, Tidore, Halteng, Taliabu, Halbar, Halut, Morotai, dan Halsel menolak islah yang dimediasi bidang kehormatan DPP. "Islah dimediasi DPP itu kami tolak, karena hingga detik ini kami menunggu hasil sidang kode etik dari DPP. Sebab, belum ada keputusan DPP terkait masalah ini," terangnya. Kata dia, selain 8 DPC juga hadir pengurus ranting untuk meminta DPP segera memutuskan sidang kode etik yang telah dilakukan DPP. Kami meminta Rudy Erawan dinonaktifkan," tegas Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ini. Dia mengaku, 8 DPC telah dipanggil ke DPP untuk melaksanakan sidang kode etik, tapi belum ada keputusan. "Kami lakukan aksi ini juga instruksi DPP, bukan karena menghadiri undangan Rakerda," terang dia. "Tuntutan kami meminta agar Rudi Erawan dinonaktifkan dari jabatan, alasannya kami sudah ada di DPP secara tertulis yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," ungkapnya. Terpisah, ketua bidang kehormatan DPP PDIP Kamaludin Watubun mengatakan, tuntutan 8 DPC yang menolak Rudi Erawan secara tertulis telah disampaikan ke DPP. Untuk itu, tinggal menunggu keputusan resmi dari ketua umum PDIP. "Sampai hari ini keputusan belum keluar, sehingga ketua umum DPD Malut, masih tetap Rudi Erawan. Kalau sudah ada putusan DPP secara otomatis kader partai tidak berkipra ke Rudi," tutur mantan ketua DPC PDIP Jayapura. Ia menambahkan, Rekerda yang dilakukan DPD masih sah secara aturan, karena ini bagian dari sosialisasi aturan Rampinas PDIP. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT