MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyampaikan Sayarat Calon Bupati (Cabup) Haltim yang memilih maju jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Haltim 2020.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, calon bupati perseorangan harus memiliki dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebesar 5.797 orang yang harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah Kecamatan.
Dikatakan, jumlah dukungan sebesar 5.797 orang itu harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Haltim.
"Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada Menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir sampai dengan 250 . 000 ribu maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 10 persen," katanya.
Lanjut dia, untuk DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
"Pemilu 2019 jumlah DPT di Haltim adalah 57. 970 sehingga 10 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 5. 797. Meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, namun kami menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan, untuk mengantisipasi adanya penduduk yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam DPT saat dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.
Diakui, meskipun sejauh ini belum ada calon perseorangan maupun tim yang datang berkonsultasi ke KPU dan menanyakan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan, akan tetapi hal tersebut merupakan tanggung Jawab KPU menyampaikan.
Kata dia, syarat PKPU No 15 tahun 2019, Sesuai tahapan, jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019.
"Untuk penyerahan syarat dukungan sendiri bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020," kata Mamat.(dx)