TERNATE,OT- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengeluarkan instruksi bagi calon legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyetor uang saksi.
Ketua DPD Gerindra Malut, Wahda Z Iman menyampaikan, sesuai instruksi DPP Gerindra menjelang Pileg seluruh bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota wajib membayar dan menyetor uang saksi kepada DPP.
"Dana yang disetor ke DPP bukan milik DPP, akan tetapi dikembalikan untuk pembiayaan saksi diseluruh Indonesia dan masing-masing TPS,"jelas Wahda pada Indotimur, Minggu (27/5/2018).
Selanjutnya, untuk caleg incumbent DPR dibebankan Rp 1 miliar, bukan incumbent Rp 100 juta, sementara DPRD provinsi caleg incumbent Rp 300 juta, dan bukan incumbent Rp 35 juta. Dan caleg kabupaten/kota incumbent Rp 100 juta dan bukan incumbent Rp 25 juta.
"Jadi batas waktu pembayaran 4-5 Juni, uang tersebut untuk keperluan saksi di TPS. Dan akan dikembalikan habis kepada semua caleg,"katanya.
Sementara, bakal caleg DPR RI, Ade M Nur, menyampaikan, dengan beban yang ditetapkan oleh DPP Gerindra, tentunya secara pribadi akan menyangkut tanggung jawab sebagai kader Gerindra.
"Saya secara pribadi siap, menyetor uang saksi karena setelah itu DPP akan mengembalikan seluruh ke masing-masing caleg,"katanya.(al)