HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan mobilisasi massa pendukung pada saat pencabutan nomor urut, Kamis (24/09/2020) besok.
Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil mengatakan, imbauan tidak diperbolehkan mobilisasi massa maupun pendukung dan simpatisan bagi pasangan calon, karena berdasarkan PKPU No 6 tentang Protokol Covid-19.
"Kita buat di ruangan tertutup di aula kantor Bupati Haltim, sehingga peserta di batasi 50 orang," kata Mamat, diruang kerjanya, Rabu (23/079/2020).
Dikatakan, KPU Haltim berharap kepada semua pasangan calon agar tidak memobilisasi massa untuk datang menyaksikan agenda pencabutan nomor urut oleh pasangan calon.
"Jadi kami berharap agar tidak ada mobilisasi massa ke tempat pencabutan nomor urut karena sudah dibatasi," harap Mamat.
Lanjut dia, agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan baik itu diareal perkantoran maupun diluar areal perkantoran.
"Kami berharap paslon tidak mengarahkan masa dan pendukung, bahkan inisiatif masyarakat untuk datang ke tempat kegiatan pencabutan nomor urut," katanya.
Selain itu kata dia, KPU Haltim juga telah menyediakan live Facebook melalui akun resmi KPU Haltim agar masyarakat dapat menyaksikan proses pencabutan nomor urut.
"Kami menyediakan live Facebook, jadi tanpa hadir di tempat kegiatan juga masyarakat dapat mebyaksikan melalui Facebook," tandas Mamat.(dx)