Pasalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku, kasus Rasid Do Kader memiliki bukti otentik dan akurat. Hal ini diakui Koordinator Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan. “Tadi kita sudah periksa pelapor atas nama Fandi Hi. Latief dan dua orang saksi bernama Alhasib Sibua dan Asri Kofiah,” ujar Aslan, Kamis (16/11/2017) sore tadi.
Sementara terlapor kata Aslan, belum diperiksa karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah mengikuti kagiatan, tapi informasinya ketua Bawaslu Muksin Amrin akan periksa terlapor (Rasid) di lokasi kegiatan.
“Kita sudah mengkonfirmasi kedua orang saksi terkait data-data yang disertakan sebagai bukti laporan. Untuk itu, proses pemeriksaan sudah lengakp, bukti otentik dan sumber penerimaan alat bukti juga jelas bahwa mereka memeproleh dari orang yang sama mendapat SK, sehingga tinggal menunggu kelengkapan dua komisioner lalu kita melakukan kajian dan pleno untuk keluarkan rekomendasi,” jelas Aslan.
Yang menjadi pertimbangan saat ini, kata dia, apakah masalah yang bersangkutan ini dimasukan ke DKPP atau Bawaslu melakukan tindakan internal, karena pelanggaran yang dilakukan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwas.
Menurutnya, ada dua hal yang akan dilihat, yakni seberapa besar aspek etik yang dilanggar, karena jika pelanggaran etik harus dibawa ke DKPP. Sebab berkaitan dengan perbuatan penyelenggara.
“Tapi bagi saya ini adalah pelanggaran syarat sebagai anggota Panwas. Bukan berkaitan dengan etika. Tetapi oleh UU diperintahkan harus diberhentikan, maka kita akan melihat dimensi prosesnya, apakah kita bawa ke DKPP untuk memberhentikan melalui jalur DKPP ataukah hasil kajian kita rekomendasikan ke Bawaslu RI guna diberi pertimbangan melalui SK Bawaslu Malut,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, salam UU penyelenggara Pemilu ada penegasan, bahwa anggota panwas kabupaten/kota atau Bawaslu bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi syrat salah satunya adalah, jika pernah terlibat dalam aktivitas politik, seperti tim sukses, tim pemenang, relawan dan anggota partai serta lain-lain,” katanya.(red)