Penertiban ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Panwaslu, KPU Kota Ternate, Pemerinrtah Kota Ternate dalam hal ini Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP ) dan Polres Kota Ternate.
Devisi Pengawasan Panwaslu Kota Ternate, KIfli Sahlan usai rapat kepada wartawan menyampaikan, rapat tadi melibatkan DPRKKP, Kesbangpol, Satpol, KPU, Polres Ternate dan pada penertiban besok nanti, TNI juga akan dilibatkan untuk pengamanan penertiban APK.
Kata dia, APK ini ditertibkan atas perintah PKPU tentang Kampanye, maka pemasangan APK disesuaikan dengan jadwal. “Setelah penetapan dan pencabutan nomor urut Paslon, baru kampanye itu dimulai,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Kifli, sementara adalah proses pendaftaran, maka APK merupakan bagian dari alat kampanye. “Dalam PKPU mengatur, bahan kampanye itu hanya disediakan KPU, kecuali ada bahan-bahan lain yang kemudian tidak diatur dalam PKPU, boleh disediakan oleh Paslon,” jelasnya.
Selain itu, instruksi Bawaslu Provinsi Malut, bahwa penertiban APK harus segera dilakukan sebelum masuk pada tahapan penetapan calon pada 12 Februari 2018. “Kita akan melakukan penertiban mulai besok sampai selesai, karena di Malut ini APK paling banyak di Kota Ternate,” katanya.
Pemasangan APK lanjut dia, setelah penetapan Paslon dan selesai pencabutan nomor urut, namun itu juga dicetak oleh KPU. “Yang bisa dicetak oleh Paslon misalnya Stiker, tapi ada ukurannya dari KPU, serta kartu nama dan APK lainnya yang tidak di atur dalam PKPU,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas PRKPP Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sangat merespon dan mendukung langkah Panwaslu yang melakukan penertiban APK. “Rapat tadi terkait dengan penertiban APK, maka kami sangat mendukung langkah Panwas,” jelas Rizal.
Sebab, kata Rizal, ini adalah perintah UU. Untuk itu, Pemkot siap mendukung apa yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini Panwas.(red)