Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Riswan Naim, sehingga Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor Riswan Naim dan ketiga komisioner Panwaslu Halteng, yang meloloskan Udin Salasa sebagai panwascam Panturan, padahal yang bersangkutan adalah tim sukses paslon Edy Langkara-Abd Rahim Ode Yani pada Pilkada 2017 lalu.
Riswan Naim sebagai pelapor saat dihubungi mengaku, menghormati keputusan Bawaslu yang memberhentikan Panwascam Pantura. Hanya saja, Bawaslu juga harus memberikan hukuman atau sanksi kepada Panwaslu Halteng.
Sebab kata dia, Panwaslu Halteng terutama ketua Panwaslu Munawar Wahid sejak awal mengetahui Udin Salasa adalah tim sukses Elang-Rahim. “Langkah ini agar ada aspek jerah kepada Panwsaslu Halteng karena diduga secara sengaja meloloskan tim sukses sebagai panwascam,” ujar Ketua Bidang Politik DPD II KNPI Halteng itu.
“Tidak mungkin Ketua Panwas Halteng tidak tahu Udin Salasa adalah tim sukes. Mereka berdua berteman, selain itu ketua panwas saat itu sebagai wartawan meliput di Pantura dan menyaksikan yang bersangkutan sebagai tim sukses,” ungkap Risman.
Sementara Ketua Bawaslu Malut Mukisn Amrin kepada wartawan menjelaskan, Bawaslu telah mengambil keputusan meminta agar Panwaslu Halteng segera memberhentikan Udin Salasa dari keanggotaan Panwascam Pantura, karena terbukti sebagai tim sukses paslon bupati di Pilkada Halteng.
“Hasil plenonya kami meminta Panwaslu Halteng agar segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Panwascam Pantura”, kata Muksin Amrin, Selasa (31/10) di ruang kerjanya. (red)