Home / Berita / Politik

Bawaslu Utamakan Pencegahan Menghadapi Pilgub 2018

29 April 2017
TERNATE,OT-Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara tahun 2018 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara terus melakukan upaya pencegahan yang menjadi program pada pelaksanaan pengawasan. �Meningkatakan upaya pencegahan sudah menjadi program dalam menghadapi pelaksanaan Pilgub Malut 2018," ungkap Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh, saat penutupan Rakor Gakkumdu Provinsi Malut, Sabtu (29/4/2017) di Bacan Room Grand Daffam Bela Hotel Ternate. Menurut Irwan M Saleh, upaya pencegahan pelanggaran dengan upaya penindakan pelanggaran tentunya sangat berbeda. Dalam hal ini Bawaslu akan terus mengupayakan pada tingkat pencegahan. Untuk itu untuk kegiatan sosialisasi yang sering dilakukan Bawaslu kepada kalangan statheloders, pimpinan dan pengurus parpol maupun tim sukses juga turut melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Pelibatan unsur kejaksaan dan Kepolisian, lanjut Irwan, untuk memberikan pemahaman dalam pelaporan kasus ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada pimpinan dan pengurus parpol maupun tim sukses. �Kita bermaksud agar sejak awal mereka telah mengetahui kasus yang dilaporkan harus memenuhi unsur, sehingga prosesnya dapat berjalan sampai tuntas�, katanya. Sebab, kata Irwan M Saleh, dari hasil evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada Halteng dan Morotai, banyak kasus yang dilaporkan tetapi tidak cukup unsur atau tidak memenuhi unsur. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan sosialisi pencegahan dan penindakan kepada berbagai kalangan, dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun mendatang. Dikatakan, dalam amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkan bisa memperkuat fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran daripada menggunakan ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pemilu maupun pilkada. �Kondisi politik di lapangan sangat berbeda. Bawaslu dan KPU sama-sama diberikan kewenangan pada tingkat pencegahan dan penindakan. Namun, pencegahan menjadi prioritas utama,� ujarnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT